Direksi BPJS: Kami Belum Terima Keputusan Resmi Kenaikan Iuran
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM-- Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumsel, Babel, dan Bengkulu dr Elsa Novelia menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ini ia sampaikan setelah melaksanakan pertemuan forum kemitraan dan pemangku kepentingan di ruang Romodong, Kantor Gubernur Babel, Selasa (3/9/2019), dan kenaikan iuran adalah satu di antara yang dibahas.
Dikutip dari kompas.com Selasa (3/9/2019), pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.
• Pantesan Kedatangan Ustaz Abdul Somad Sepi, Ternyata Bupati Ibnu Saleh Jemput ke Pintu Pesawat
• Pintu Kedatangan Bandara Sepi, Ustaz Abdul Somad Langsung Dijemput di Pesawat dan Dibawa ke Hotel
Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.
Sepekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan. Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membehani data peserta yang carut marut.
Dikonfirmasi terkait perkembangan kabar ini, Elsa menyebutkan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan iuran. Hal ini masih tengah dibahas di pusat.
Pihaknya, kata Elsa, hanya mendapatkan perkembangan kabar ini melalui media massa.
"Sampai saat ini, BPJS Kesehatan belum menerima keputusan resmi terkait dengan kenaikan iuran tersebut. Secara resmi, harus ada peraturan pemerintah, peraturan presiden tentang kenaikan iuran ini," kata Elsa.
Tetapi menurut Elsa, jika ingin menaikkan iuran, maka opsi yang bisa dipilih adalah menaikkan iuran PBI APBN dan APBD. Pasalnya dari peserta PBI APBN menjadi peserta paling dominan yakni 98 juta dari 223 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/deputi-direksi-bpjs-kesehatan-wilayah-sumsel.jpg)