'Gerbang Bahagia' Cewek 16 Tahun Dijebol Ayah Tiri Berkali-kali, Ibu & Tante Pun Pernah Berbuat Dosa

Kisah ini benar-benar terjadi di Jambi. Ayah tiri menyetubuhi anak dan ibu sang anak merestuinya.

banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Dunia memang mungkin sudah tua.

Aturan dan norma agama dan kesusilaan sudah mulai terkikis.

Entah setan apa yang merasuki orangtua hingga tega berbuat tak senonoh pada anak tiri.

Kali ini ada kisah yang terjadi di Jambi.

Gerbang bahagia alias keperawanan gadis 16 tahun ini akhirnya lepas juga. 

Tak cuma sekali, ayah nekat gagahi anak tirinya tersebut berkali-kali.

Parahnya, hubungan badan ini diketahui dan disetujui oleh ibu kandung korban.

Tak lain dan tak bukan, cuma masalah uang jadi persoalan.

Apalagi, kondisi paman yang sedang sakit juga ikut jadi bahan pelaku untuk meluluhkan korban. 

Alibi Oknum Polisi Selingkuhi Istri Teman di Rumah Sudah atau Belum saat 20 Menit, Ini Pengakuannya

Kali ini ada dua kasus asusila yang dilaporkan ke kepolisian.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.

Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur.

Di Kecamatan Alam Barajo, seorang pria berinisial JP (54) mengagahi anak tirinya selama dua tahun.

Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu saat berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak berhubungan badan.

Buntuti Istri Pulang Kerja Malam, Suami Kaget Pergoki Istri Nyanyi hingga Goyang-goyang Dalam Mobil

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.

Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.

Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.

Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.

Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.

Aura Putih dan Penangkal Teror Mistis Sedang Menggelayuti Kehidupan Ruben Onsu, Ini Sosoknya

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.

Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku, Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.

"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu. Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.

Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.

Ayah Ibu Jadi Pengantin Dadakan Saat Resepsi Pernikahan Anak, Penyebabnya Sehari Jelang Acara

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.

Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.

Bahkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada itri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Berita ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ibu Kandung Restui Ayah Tiri Setubuhi Anak Kandungnya, Pernah Hubungan Badan Bertiga di Kasur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved