Kronologi Pria 33 Tahun Ajak Pacar Korban Berhubungan Badan 3 Menit dan Digilir, Nasibnya Tragis
Kasus siswa SMA bunuh begal lantaran membela pacarnya yang akan diperkosa, ditangani pihak kepolisian.
BANGKAPOS.COM - Pelaku meminta korban merelakan pacarnya diajak berhubungan badan selama tiga menit.
Korban menolak dan berani pria 33 tahun tersebut.
Pelaku awalnya ingin merampas atau begal korban yang saat itu tengah berdua mengendarai motor.
Tetapi pelaku malah berniat memperkosa pacar korban.
Tetapi justru pria itu yang menjadi korban, dia dibunuh oleh orang yang akan dibegalnya.
------
Kasus siswa SMA bunuh begal lantaran membela pacarnya yang akan diperkosa, ditangani pihak kepolisian.
Meski membela diri, siswa SMA bunuh begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, polisi tidak menahan pelajar tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti," kata Yade Setiawan Ujung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” lanjut Yade Setiawan Ujung.
Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu.
Meskipun, hal itu dilakukan karena membela diri.