Meski Bela Diri Siswa SMA Ini Tetap Jadi Tersangka Karena Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya
Kasus siswa SMA bunuh begal lantaran membela pacarnya yang akan diperkosa, ditangani pihak kepolisian.
BANGKAPOS.COM - Kasus siswa SMA bunuh begal lantaran membela pacarnya yang akan diperkosa, ditangani pihak kepolisian.
Meski membela diri, siswa SMA bunuh begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, polisi tidak menahan pelajar tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33)."Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti," kata Yade Setiawan Ujung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” lanjut Yade Setiawan Ujung.
Baca Juga: • Dulu Menakutkan, Sekarang Begini Nasib Ryan Jombang Pelaku Mutilasi 11 Orang
Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu.
Meskipun, hal itu dilakukan karena membela diri.
Sehingga, siswa SMA bunuh begal tetap dijadikan tersangka.
Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas."
"Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Meski menjadi tersangka, ZA tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.