Begini Balasan Dian Sastro ke Yasonna Seusai Dibilang Bodoh & Tak Baca UU: Lebih Baik Merasa Bodoh

Lihat Balasan Dian Sastro ke Yasonna Laoly Anak Buah Jokowi Seusai Dibilang Bodoh dan Tak Baca UU

DOK KOMPAS.COM/INSTAGRAM.COM/@THEREALDIANSASTR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan artis Dian Sastro. 

Usai melakukan lobi, pimpinan rapat mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil laporan terkait RUU Pemasyarakatan.

Setelah itu, pimpinan rapat Fahri Hamzah menanyakan setuju atau tidak pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda kepada seluruh anggota.

"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri Hamzah.

Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna pun menyatakan setuju.

"Baik, sudah saya ketok," ucap Fahri Hamzah.

Tanggapan Ustaz Wahid Soal Bebby Fey yang Ngaku Diperkosa Genderuwo Berkali-kali, Benarkah Cinta?

Selain RUU Pemasyarakatan, Presiden Jokowi juga meminta tiga RUU lainnya tidak disahkan pada periode DPR saat ini, yaitu RUU Minerba, Pertanahan dan RKHUP.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR memahami permintaan Presiden Jokowi atas penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan dua RUU lainnya yang masih dalam pembahasan ditingkat I, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

Terkait RKUHP, Bambang mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahannya sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP.

Inilah Pasal-pasal Aneh RUU KUHP 2019: Ayam Ganggu Tetangga, Warga Bisa Didenda 10 Juta

Ia pun berharap masyarakat dapat memahami RKUHP apabila siap disosialisasikan oleh pemerintah dan DPR.

Bambang Soesatyo juga memastikan, pembahasan RKHUP nantinya akan melibatkan sejumlah pakar dan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

Tujuannya, agar setiap pasal dalam RKHUP dapat menjawab berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 itu sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kata Bambang Soesatyo.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lihat Balasan Dian Sastro ke Yasonna Laoly Anak Buah Jokowi Seusai Dibilang Bodoh dan Tak Baca UU 

Inilah 7 Fakta Unik Wamena, Kota Kecil di Papua yang Berjuluk Mutiara Hitam

Pedangdut Baby Shima Akui Dekat dengan Sule, Lalu Ceritakan Pertemuan Pertamanya dengan Sang Pelawak

Detik-detik Ular Piton Gigit Kepala Seorang Pria, Ngamuk Setelah Mulutnya Ditiup-tiup, Ini Videonya

Terungkap Nama Mayat Tanpa Celana Itu Ika Prihatiningsih, Pelakunya Paman Sendiri

Mulan Jameela Singkirkan 2 Pesaingnya di Kursi DPR, Ini Profil yang Disingkirkan Istri Ahmad Dhani

Profesor Hukum Ini Akui Kehebatan Mulan Jameela, Istri Dhani Singkirkan 2 Pesaingnya di Kursi DPR

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved