Kritik Pedas dari Hotman Paris Soal RKUHP: Draft Undang-Undang Teraneh di Dunia!
Kritik Pedas dari Hotman Paris Soal RKUHP: Draft Undang-Undang Teraneh di Dunia!
Kritik Pedas dari Hotman Paris Soal RKUHP: Draft Undang-Undang Teraneh di Dunia!
BANGKAPOS.COM -- Pengacara kondang kelahiran Sumatera Utara (Sumut), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kritik pedas soal RKUHP yang kontroversial.
Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.
RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.
Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.
Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.
• UPDATE CPNS 2019, Pemerintah Buka Lowongan 197.111 Formasi di Oktober ini, Seleksi Digelar Desember
Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.
"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.
Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.
Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.
"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.
• Begini Balasan Dian Sastro ke Yasonna Seusai Dibilang Bodoh & Tak Baca UU: Lebih Baik Merasa Bodoh
Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.
Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.