RUU KUHP Jadi Kontroversi, Apa Saja Isinya? Download File RUU KUHP di SINI

Video Menkumham Yasonna Laoly Merasa Malu Saat Dengarkan Aspirasi Mahasiswa, Baca Dulu Sebelum Debat

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Bahas Sejumlah RUU Termasuk RKUHP di Istana bersama Pimpinan DPR dan Ketua Fraksi Parpol 

RUU KUHP Jadi Kontroversi, Apa Saja Isinya? Download File RUU KUHP di SINI

BANGKAPOS.COM -- Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai kontroversi. Apa saja yang menjadi isinya?

Melalui laman resmi Kemenkumham, Yasonna H. Laoly memberikan keterangan keterangan pers terkait dengan beberapa pasal didalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang menjadi polemik di masyarakat.

"Penjelasan ini dimaksudkan untuk mengurangi prasangka dan salah paham di masyarakat. RUU KUHP ini dibuat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan dalam pembuatan RUU ini semua stakeholder yang terkait kita undang dan ajak bicara” ujar Yasonna. Keterlibatan para ahli bidang hukum, lembaga non pemerintah juga kita libatkan untuk sama-sama merumuskan dan menyempurnakan RUU ini tegas Menkumham di Graha Pengayoman Jumat (20/09)

Dari beberapa pasal RUU KUHP Menkumham menjelaskan beberapa pasal yaitu pasal 219 (Penghinaan Presiden dan Wapres), Pasal 278 (Pembiaaran unggas) Pasal 414 (Mempertujunkan alat kontrasepsi), pasal 417 (perzinahan), Pasal 418 (Kohabitasi), Pasal 432 (penggelandangan), Pasal 470 (aborsi), dan Pasal 604 (Tindak Pidana Korupsi).

Khusus pasal 219 (Penghinaan Presiden dan Wapres) Yasonna menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat, karena yang bisa dipidanakan adalah mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.

"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum dan delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan” kata Yasonna
Pasal tersebut, kata Yasonna, juga turut berlaku pada penghinaan wakil negara sahabat. "Wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres," jelas Yasonna.

Mendampingi Menkumham memberi keterangan pers adalah Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan yang juga anggota tim penyusun RUU KUHP Y.Ambeg Paramarta, Prof. Muladi yang juga anggota tim penyusunan RUU KHUP, dan beberapa anggota tim penyusun RUU KUHP.

DOWNLOAD RUU KUHP DI SINI >>>>>>>>>> 

Video Menkumham Yasonna Laoly Merasa Malu Saat Dengarkan Aspirasi Mahasiswa, Baca Dulu Sebelum Debat

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, akhirnya diberi kesempatan memberi penjelasan terkait kontroversi RUU KUHP. Di acara Indonesia Lawyers Club, Yasonna mempertanyakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Yasonna Laoly mempertanyakan kesiapan mahasiswa yang hadir di acara itu. Ia menyarankan mahasiswa sebelum berdebat harusnya membaca terlebih dahulu.

"Ini saya malu, sebagai dosen apa yang saudara (mahasiswa) sampaikan. Maulah, nggak baca, kasih komentar, didengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi. Kalau wanita yang diperkosa dihukum karena,,,, di sini (RUU KUHP) nggak ada," kata Yasonna.

Ia menyarankan mahasiswa untuk membaca terlebih dahulu sebelum memperdebatkan RUU KUHP.

"Adek-adek lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, siapkan diri baik-baik, baru komentar. Kalau tidak, nanti mempermalukan diri sendiri," kata Yasonna.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved