2 Remaja Bersaudara Ini Ternyata Sudah Sering Berhubungan Badan dengan Ibu Kandungnya

Sebelum ditemukan tewas ternyata NP diperkosa oleh kedua saudara angkatnya, RG (16) dan RS (14) kemudian dibunuh

Editor: fitriadi
Tribun Jabar/ Ferry Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). 

BANGKAPOS.COM - Fakta-fakta baru kasus hubungan intim 2 anak kandung dan ibunya terungkap.

Satu di antara fakta itu adalah 2 kakak beradik asal Sukabumi, Jawa Barat itu ternyata sudah sering berhubungan badan dengan ibu kandungnya.

Bahkan memperkosa adik angkatnya yang masih balita. 

Kasus ini bermula terungkap dari terbunuhnya sang adik angkat yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu kemudian didalami polisi.

Hasilnya, terungkaplah kasus asusila di dalam keluarga tersebut.

-----------------------------

Peristiwa mengenaskan terjadi pada bocah bernama NP (5) asal Sukabumi.

NP ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/9/2019).

Jasad korban ditemukan di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelum ditemukan tewas ternyata NP diperkosa oleh kedua saudara angkatnya, RG (16) dan RS (14) kemudian dibunuh.

Saat dibunuh, kedua saudara angkatnya itu dibantu ibu angkatnya, SR (35).

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku, di Kampung Bojongloawetan RT 4 RW 8, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Berikut ini fakta mengenai kasus tersebut, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.

1. Berawal dari penemuan mayat

Dikutip dari Tribun Jabar, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga.

Tiga orang warga yakni Nuji (30), Nanay (35), dan Mumung (40), yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak berkelamin perempuan tersangkut di batu.

Kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.

Anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP dan diketahui identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi.

Setelah diketahui identitasnya, mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui, pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.

2. Korban diperkosa di depan sang ibu SR

Menurut AKBP Nasriadi, Kapolres Sukabumi mengatakan, korban sempat diperkosa di hadapan sang ibu.

"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujarnya melalui sambungan telepon yang dikutip Tribun Jabar.

Setelah diperkosa, SR yang merupakan ibu angkat korban langsung mencekik dan memukul korban.

"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," katanya.

3. SR Sempat Ikut Antar Jenazah Anak ke RS

Sebelum akhirnya terungkap bila penemuan mayat bocah ini merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan, SR berada di RSUD R Syamsudin, Minggu malam.

Saat itu, SR ikut mengantar dan mendampingi jenazah anak angkatnya.

Dalam keadaan berduka, SR sempat berbincang dengan Kompas.com di Instalasi Jenazah RSUD R Syamsudin, Minggu malam.

"Iya, ini jenazah anak saya. Tadi pagi itu saya mau jualan, anak saya ingin ikut tapi saya suruh diam di rumah sama kakaknya."

"Tapi saat saya pulang, anak saya enggak ada," kata SR alias Yuyu saat ditanya Kompas.com di RSUD R Syamsudin, Minggu (22/9/2019) malam.

Dia mengaku sempat mencari dan akan melaporkan ke polisi karena hingga Minggu siang anaknya tidak ada di rumah dan ditunggu-tunggu tidak pulang.

Hingga akhirnya diketahui anak angkatnya ditemukan meninggal di Sungai Cimandiri.

Dia mengakui bila anak perempuannya yang meninggal ini merupakan anak angkat.

Almarhumah NP ini sudah diangkat sebagai anak sejak usia dua tahun.

Di rumahnya, ia mengatakan, tinggal bersama suami dan dua anak laki-laki.

"Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," ujar SR yang berlinang air mata.

4. Ketiga pelaku sering melakukan hubungan inses selama 2 bulan

Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR dan dua anaknya, RG dan RS, sering melakukan hubungan intim atau inses.

Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.

"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya."

"Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019) yang dikutip dari Tribun Jabar.

Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.

Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.

Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu, kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya."

"Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.

5. Ancaman hukuman

Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Citra/TribunJabar/Ferri Amiril)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta 2 Bersaudara Sering Berhubungan Intim dengan Ibu Kandung, Memperkosa dan Membunuh Adik Tiri

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved