CPNS 2019
Pendaftaran Tes CPNS 2019 Serentak Via Online di Laman sscn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2019 dilakukan serentak secara online. Tahun lalu, situs pendaftaran menjadi ASN melalui laman sscn.bkn.go.id
BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengumumkan jadwal penerimaan CPNS 2019 dilaksanakan sekitar bulan Oktober nanti, pendaftaran via link sscn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2019 mendatang dipastikan dilakukan serentak secara online. Tahun lalu, situs pendaftaran menjadi ASN melalui laman sscn.bkn.go.id
Melansir laman Tribunnews.com, Rabu (25/09/2019) Jadwal penerimaan CPNS 2019 juga disampaikan Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji dalam acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2019 BKN di Hotel Marriot, Yogyakarta pada Rabu (25/9/2019).
"Insya Allah diumumkan nanti di bulan Oktober dan ada pengumuman dari Pak Menpan-RB langsung," ungkap Dwi Wahyu, dilansir Tribun Jogja.
• Siap-siap! 467 Pemda dan 74 Kementerian Segera Buka Lowongan CPNS 2019
Dwi Wahyu menerangkan, kuota total untuk CPNS 2019 sejumlah 197.111 orang.
Kuota tersebut terbagi dua, untuk pusat sebanyak 37.854 orang.
Kuota tersebut terbagi dua, untuk pusat sebanyak 37.854 orang.
Sementara untuk daerah 159.257 orang.
Menurut penjelasan Dwi Wahyu, formasi CPNS 2019 terdiri dari formasi umum dan khusus.
Formasi khusus ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi memiliki nilai cumlaude, warga negara Indonesia (WNI) yang tergolong diaspora atau tinggal dan bekerja di luar negeri, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta penyandang disabilitas.
Dwi Wahyu menjelaskan saat ini pemerintah tengah memperbaiki komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, saat ini komposisi ASN masih didominasi tenaga administrasi umum.
"Kita ingin ubah, yang akan kita prioritaskan adalah tenaga teknis yan mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan daerah."
"Terutama guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya untuk pembangunan SDM dan infrastruktur," terang dia.
• 63 Ribu Formasi Guru CPNS 2019, Guru Daerah Paling Banyak, Terbuka Peluang Pelamar Usia 40 Tahun
Untuk formasi CPNS 2019 untuk daerah, Dwi Wayu menjelaskan akan lebih banyak guru dan tenaga kesehatan.
Mengenai lokasi tes, pihaknya belum dipastikan karena masih menunggu jumlah pendaftar.
Sementara itu, pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) diperkirakan akan digelar pada Desember 2019 mendatang.
BKN atau Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan semua proses pendaftaran CPNS 2019 online dan P3K kali ini dilakukan secara online.
Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya. Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.
Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2019
Mengutip dari laman Tribun Timur, Senin (23/09/2019) selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.
Meski jumlah formasi dibatasi, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.
• Cek Info Seputar CPNS 2019: Alur Penerimaan CPNS hingga Peluang bagi Lulusan S2 dan S3
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:
*Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
*Penyandang Disabilitas
*Putra/Putri Papua dan Papua Barat
* Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik
* Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Calon pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat di antaranya:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
-Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)
-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan
-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan
2. Penyandang Disabilitas
-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)
-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Diaspora
-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor
Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)
-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran
-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional
Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:
-Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia yang diakui oleh federasinya
-Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.
-Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan/
Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
• RESMI! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2019 Oktober, 2 Formasi Ini Jadi Prioritas
• Tes CPNS 2019 Digelar Desember, BKN Minta Siapkan 5 Dokumen Penting
• Pendaftaran Tes CPNS 2019 Mulai Oktober, BKN Umumkan Rincian Formasi, Kuota Daerah 159.257 Orang
• Tips Lulus Tes CPNS 2019, Baca Info CPNS 2019 soal Formasi, Prediksi Peserta hingga Jenis Soal Tes
(Banjarmasinpost.co.id/noor masrida)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jadwal Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK, Pelaksanaan Tes SKB, Pendaftaran via Link