Mahasiswa Beri Deadline Pada Jokowi Sampai 14 Oktober Terkait Perppu KPK
Perwakilan mahasiswa menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi,"
BANGKAPOS.COM - Perwakilan mahasiswa menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk meminta Jokowi membuka jajak pendapat terkait tuntutan itu.
"Kami mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap salah seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dino, merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasi, akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi.
Dia pun menuntut Jokowi segera memberikan tanggapan.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," imbuhnya.
Dino mengaku datang menemui Moeldoko untuk meluruskan kembali gerakan mahasiswa.
Sebab, dia menilai beberapa waktu terakhir isu gerakan mahasiswa digeser menjadi tidak substantif.
"Kita mencoba membuka dialog dengan pemerintah untuk meluruskan kembali gerakan mahasiswa sehingga tidak makin bias," ucapnya.
Bersama Dino, turut hadir Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad.
Selain itu, ada dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, JM Muslimin meminta Jokowi kembali kepada jati diri.
"Ya sebaiknya Pak Jokowi kembali kepada jati diri Pak Jokowi yang reformis dan Pak Jokowi yang dekat dengan hati nurani rakyat, apa yang terjadi selama ini posisi di KPK menimbulkan reaksi publik yang dapat dilihat bersama. Oleh karena itu pada saat ini tepat Pak Jokowi kembali kepada jati dirinya," kata JM Muslimin.
Muslimin mengatakan seharusnya Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Alasan penerbitan Perppu KPK, ia menjelaskan saat ini banyak reaksi masyarakat yang menolak revisi UU KPK dan mendukung penerbitan Perppu KPK sehingga kondisi akan tidak stabil.
"Saya kira itu pilihan yang terbaik sudah dianjurkan dan disarankan oleh banyak pihak," ucap dia.
Isu pemakzulan kini muncul di tengah Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi, salah satunya dari mulut Ketum Partai NasDem Surya Paloh.
Menurut Muslimin, hal tersebut akan menjadi jeratan atau ancaman, tapi dirinya tidak yakin Jokowi akan dimakzulkan.
"Hal itu akan selalu ada jadi jeratan seperti itu akan selalu ada, tetapi jangan salah bahwa zaman keterbukaan mereka yang jeli melihat kepentingan publik secara jernih pasti tidak akan goyah. Bahwa ada ancaman dan peringatan anggap sebagai bargaining dan real akan menuju kesana saya tidak yakin," kata dia.
Serba Salah
Posisi Presiden Joko Widodo serba salah dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK.
Demonstran menganggapnya bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi lalu memintanya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK, sedangkan pada sisi lain, kekuatan politik mengancam memakzulkan (impeach) jika menerbitkan Perpu baru.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin memuaskan semua pihak dalam mengambil keputusan terkait polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jika Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi, maka hal itu akan mengecewakan partai politik, terutama pendukungnya di parlemen.
Sementara, jika Presiden tidak menerbitkan Perppu, maka mahasiswa dan aktivis antikorupsi penolak revisi UU KPK yang akan dikecewakan.
"Keputusan ini seperti simalakama, enggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menurut Moeldoko, saat ini Presiden Jokowi masih memikirkan keputusan terbaik yang akan ia ambil. Ia sekaligus memastikan Presiden mendengar masukan yang disampaikan semua pihak.
Pada Senin (30/9/2019) lalu, Presiden sudah bertemu pimpinan partai politik pendukungnya.
Moeldoko juga sudah menerima sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi pada Kamis kemarin.
"Presiden itu banyak yang harus didengarkan, ada partai politik, ada masyarakat yang lain, ada mahasiswa, ada berbagai elemen masyarakat," ujar Moeldoko.
"Maka, sekali lagi bahwa Presiden mendengarkan, mendengarkan dengan jernih, mendengarkan dengan cermat, agar nanti langkah-langkah ke yang terbaik," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mahasiswa, pelajar dan buruh ramai-ramai menolak UU KPK hasil revisi ramai-ramai karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan yang harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
• Nama-nama Pengusaha Top Indonesia yang Bakal Jadi Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Niat itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun Ketua Umum Surya Paloh menyebut Presiden Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.
Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
Sementara itu, mahasiswa yang bertemu Moeldoko pada Kamis (3/10/2019) kemarin memberi waktu sampai 14 Oktober bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu.
Jika tidak, maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
• Nama-nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Ada yang Sudah Pasti Tak Jadi Menteri Lagi
Presiden dan partai pendukung memahami tuntutan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, menurut Surya, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya Paloh.
Kendati demikian, Surya mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya. (tribun network/tre/sen/Kompas.com/dtc)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Beri Waktu Hingga 14 Oktober