CPNS 2019
UPDATE INFO 7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS 2019 Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar
Berikut ini 7 tahapan proses penerimaan CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan mengumumkan secara resmi jadwal seleksi CPNS 2019 pada minggu keempat Oktober 2019 ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan tahapan seleksi CPNS 2019 mulai awal pendaftaran hingga pengumuman berlangsung selama tujuh bulan.
Setiawan mengatakan Pengumuman penerimaan CPNS 2019 akan dilakukan pada akhir Oktober 2019 di minggu keempat.
"Start pengumuman Oktober sampai November 2019 kurang lebih 15 hari lamanya pengumuman. Pendaftaran bisa dimulai November 2019" ujarnya di sela-sela acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2019 BKN di Hotel Marriott, Yogyakarta Rabu (25/9/2019).
"Kami memberikan masa sanggah di Januari 2020," katanya.
Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS 2019:

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.
2. Pendaftaran CPNS dan PPPK
Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online di laman
sscasn.bkn.go.id.
Di halaman tersebut, membuat akun dan memilih instansi serta formasi yang dituju. Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya
3. Pengumuman Seleksi Administrasi
Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.
6. Pengumuman Kelulusan
Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.
7. Pemberkasan
Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.
197.111 Formasi CPNS 2019
Tahun ini pemerintah kembali akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setidaknya tersedia 197.111 formasi dalam seleksi CPNS 2019.
Pelamar usia 40 tahun juga bisa ikut seleksi lho!
ada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka kesempatan kembali bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi ASN.
Saat ini, pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB telah mengalokasikan jumlah formasi dalam CPNS 2019.
Bila di tahun sebelumnya pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK, tahun 2019 ini rekrutmen hanya akan difokuskan pada penerimaan CPNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan minimnya anggaran yang dimiliki oleh daerah,
"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan, Senin (30/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.
Soal formasi, pemerintah telah mengalokasikan setidaknya 197.111 formasi.
Formasi tersebut terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 serta instansi daerah sebanyak 159.257.
"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," tambah Ridwan.
Untuk waktunya, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah pemerintahan baru terbentuk atau seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," katanya.
Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar CPNS termasuk usia.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Bila tahun-tahun sebelumnya, syarat maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, maka berbeda dengan tahun ini.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun untuk sejumlah jabatan.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 3 Juli 2019.
Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Mengutip dari laman menpan.go.id, keenam jabatan tersebut harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3).
Pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis ditujukan untuk jabatan dokter dan dokter gigi.
Sementara untuk pendidikan dokto (S3) ditujukan untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.
Sementara itu, bagi pelamar dengan usia maksimal 35 tahun pada enam jabatan tersebut tidak harus bependidikan dokter/dokter gigi spesialias atau doktor (S3).
Khusus untuk dosen, sesuai dengan UU tentang Guru dan Dosen dengan pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Sementara itu, mengutip dari siaran pers BKN dengan Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, Keppres Nomor 17 Tahun 2019 juga dilakukan untuk menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab sejumlah respons keluhan masyarakat.
Selain itu, dalam dua tahun terakhir penerimaan CPNS, pelamar pada formasi dokter spesialis dengan batas usia 35 tahun terbilang sulit.
Untuk kualifikasi pendidikan S3 jabatan dosen, peneliti, serta perekayasa, hal ini juga sebagai jawaban dan respons agar pegawai dengan jabartan tersebut dapat melakukan tugas pokok serta fungsi secara maksima tanpa adanya pertimbanga melanjutkan pendidikan. (/Miftah)
5 Dokumen Wajib
Meskipun demikian, belum ada jadwal pasti kapan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka.
Namun melalui akun resmi Twitternya, Senin (15/7/2019) BKN mengimabu calon peserta sudah mulai menyiapkan sejumlah dokumen.
Apa saja?
Dokumen yang harus mulai disiapkan calon peserta sesuai informasi dari BKN, yakni:
- scan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- foto
- ijazah
- transkrip nilai.
BKN juga menulis 'kode' pembukaan seleksi CPNS 2019 dan PPPK 2019 semakin dekat.
"Andai #SobatBKN tahu betapa rindunya kami pada pejuang #CPNS2019 & #P3K2019."
"Ingin rasanya segera bertemu. Siapkan jiwa-raga & dokumen (scan KTP, KK, foto, ijazah, transkrip nilai), krn pertemuan itu kian dekat."
"Jgn tanya kapan, kami ingin segera bertemu," tulis akun BKN.
• Pantau Info Resmi Rekrutmen CPNS 2019 di Situs-situs Resmi Berikut Ini
• JADWAL RESMI Rekrutmen CPNS 2019 Hasil Rakonas Kepegawaian BKN
• Warganet Gagal Buka Situs SSCN Tempat Pendaftaran CPNS 2019, BKN Jelaskan Penyebabnya
• Tips Lulus CPNS 2019, Inilah Daftar dan Harga Buku Kisi-kisi Tes CPNS
(Bangkapos.com)