Janda Ini Gonta Ganti Pria Nginap di Hotel, Tertangkap Basah Berzina sama Berondong, Segini Tarifnya
Janda Muda Suka Gonta Ganti Pria, Tertangkap Basah Berzina dengan Berondong Viral, Tarif Sekali Main
Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.
Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.
• Postingan Nyinyir Istri Dandim Kendari soal Wiranto Viral di Facebook, Jabatan Suami Lansung Dicopot
Tepatnya setelah ditinggal suami.
"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh," kata seorang satpol PP.
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri, di salah satu hotel di Blangpidie.
"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Delvan Arianto.
• Asisten Raffi Tak Terima Bosnya Dituduh Matre oleh Laudya Cynthia, Terungkap Sifat Asli Suami Nagita

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.
Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.
Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.
"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau.
• Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya
Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..
Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.
"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.