Pendam Hasrat, Pemuda Ini Tega Perkosa Mantan Pacar Setelah Ketahuan Berselingkuh dan Diputuskan
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan hal keji tersebut saat mendatangi kos korban
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Atas perbuatan keji tersebut, BW dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Seorang mahasiswi berinisal YD (19) diperkosa oleh seorang pemuda berinisial AR (21) pada Selasa (15/10/2019).
AR melancarkan aksinya di kos korban yang terletak di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Selasa malam.
Melansir laman Kompas.com, Minggu (20/10/2019), Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf menerangkan kejadian bermula saat pelaku bertamu ke kos korban.
Pelaku berpura-pura menjadi teman korban, saat itu korban membukakan pintu.
Saat berada di dalam rumah kos, pelaku mengambil pisau dan mematikan lampu, kemudian mengancam korban.
"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam,"
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” ungkap Ardy, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menjalankan aksinya, AR kabur ke rumah keluarganya.
Pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan AR yang saat itu berada di Kecamatan Towuti, Kabupet Luwu Timur, Palopo.
Melansir laman Kompas.com, AR dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatan bejatnya.
AR mengaku melancarkan aksinya setelah minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” aku AR.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaane.jpg)