Segini Tarif Prostitusi PA Diduga Putri Amelia yang Terungkap, Dibayar Pengusaha NTB, Ini Jelasnya

Tarif Prostitusi PA Diduga Putri Amelia Terungkap, Dibayar Pengusaha NTB, Pengakuan Putri Pariwisata

Instagram
Putri Amelia 

Segini Tarif Prostitusi PA Diduga Putri Amelia yang Terungkap, Dibayar Pengusaha NTB, Ini Jelasnya

BANGKAPOS.COM -- Pengguna jasa prostitusi online Model inisial PA (23) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Berdasarkan informasi, PA terjerat prostitusi tersebut diduga Putri Amelia Zahraman, finalis Putri Pariwisata 2016.

Artis dan Model asal Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim) ini sebelumnya diciduk di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019).

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.

Misteri PNS yang Tewas Dicor Terungkap, Pelakunya Mantan Teman Sekantor : Meja Kami Bersebelahan

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama mucikari J disalah satu hotel.

Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

Santri Ini Pernah Ramal Prabowo Jadi Menteri, Kini Keluar dari Pesantren, Nasibnya Memprihatinkan

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. 

Deretan Fakta Artis Putri Amelia Ditangkap Berzina, Si Putri Pariwisata Digerebek saat Lakukan ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved