Pasien Kelas I BPJS Kesehatan Kaget, Ini Cara Turun Kelas BPJS bagi Peserta Mandiri
Berbagai protes masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS tak hanya dari mulut ke mulut. Melainkan juga ramai di media sosial.
BANGKAPOS.COM - Berbagai protes masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS tak hanya dari mulut ke mulut. Melainkan juga ramai di media sosial.
Pada Kamis (31/10/2019) di media sosial Twitter sempat ramai pembahasan tagar #BPJSMenyengsarakan.
Terhitung mulai 1 Januari 2020, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sesuai Pasal 34, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Dengan besaran angka tersebut, sebagian masyarakat mengeluh tidak mampu.
Melansir Kompas.com berjudul "Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri", bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.
Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
"Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal, Kamis (31/10/2019).
Cara Pindah Kelas
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat cukup mudah, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.
Berikut detail kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Pengalihan dari PBPU/Mandiri ke PBI
Sementara, apabila terdapat peserta PBU/mandiri ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
"Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Iqbal.
Jika Anda ingin mengalihkan kepesertaan PBPU/mandiri ke PBI, berikut rinciannya:
Menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK)
Dinas Sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen kependudukan
Kegiatan pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga dan melalui musyawarah desa/kelurahan.
Jika telah melakukan mekanisme pendaftaran kepesertaan PBI, pihak BPJS Kesehatan akan memperbarui data kepesertaan PBI APBN secara periodik. SURYA.CO.ID/Pipit Maulidiya)
Pasien Kelas I BPJS Kesehatan Kaget Harus Bayar Iuran Rp 800 Ribu
SEBELUMNYA Wartakotalive melaporkan seorang pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget, setelah mendengar adanya informasi BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Dampak kenaikan BPJS Kesehatan 100 persen tersebut, menumbuhkan keinginan pasien BPJS Kesehatan beralih ke asuransi swasta.
Sebab, apabila dihitung kembali, diharuskan pasien kelas I BPJS Kesehatan bayar Rp 800 ribu, mengingat banyak anggota keluarga pakai BPJS Kesehatan.
Simak pengakuan Tan Kim Hoa pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget setelah mendengar informasi iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Tan Kim Hoa (67) kaget ketika mendengar iuran BPJS Kesehatan naik hampir 100 persen.
Ia langsung kefikiran anaknya yang harus mengeluarkan kocek Rp800 ribu setiap bulannya jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik.
"Hah? Naik? Kata siapa? Saya belum tahu? Itu memang sudah pasti?" kata Tan Kim Hoa balik bertanya ketika ditanyai pendapat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tan saat itu tengah membantu suaminya menjalankan pengobatan Prostat di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ia sudah berada di rumah sakit itu sejak pukul 09.00 WIB.
"Mau pulang dulu jauh, habis rumah di Angke," kata Tan ditemui Kamis (31/10/2019) sore.
Tan mengaku tidak tahu menahu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Selama ini keluarganya berlangganan kelas I BPJS Kesehatan.
Ada 5 anggota BPJS Kesehatan di dalam Kartu Keluarga (KK) Tan.
Kata Tan, anaknya yang kerap membayarkan langganan BPJSnya dan suaminya.
"Saya jadi kepikiran anak saya, apa berhenti langganan saja ya?" tanya pendapat Tan.
Kegelisahan Tan bukan tanpa sebab.
Kalau saja BPJS Kesehatan benar-benar naik 100 persen, maka anak Tan harus mengeluarkan Rp160 ribu peranggota.
Kalau dikali 5 anggota berarti totalnya mencapai Rp800 ribu.
Kata Tan, selama ini ia dan suaminya hanya bergantung pada anaknya.
Sebab keduanya sudah cukup renta untuk mencari uang.
"Ya biasanya begini, saya andalkan anak saya saja kalau untuk bayar BPJS, tapi kalau naiknya sampai segitu, saya jadi kepikiran sama anak saya," kata Tan.
Terlebih lagi kata Tan, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan saja belum maksimal.
Dalam hal antrian misalnya yang kerap menumpuk setiap berobat ke rumah sakit.
"Ini saya saja dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB gak dipanggil-panggil juga," kata Tan.
Ia memaklumi pasien BPJS Kesehatan yang membludak ketimbang pasien biasa.
Tan langsung terfikir soal asuransi swasta jika iuran BPJS benar-benar naik.
"Kalau kaya gini mending asuransi swasta dong? Gak beda jauh sepertinya kalau dari segi harga," ujar Tan.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas BPJS Bagi Peserta Mandiri, Syaratnya Mudah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)