Yusuf Mansur Kritik Keras Larangan Cadar-Celana Cingkrang: Indonesia Tak Bhineka Tunggal Ika Lagi

Ustaz Yusuf Mansur berpendapat Indonesia tidak berlandaskan Bhineka Tunggal Ika seperti yang tertulis dalam Pancasila jika memaksakan kehendak

Editor: khamelia
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustaz Yusuf Mansyur 

"Toh pemantauan radikalisme, pantauan kemudian sisi-sisi yang membahayakan keamanan, saya kira temen-temen BIN, temen-temen polisi kemudian Tentara dan para aparatur negara punya cara untuk meminimalisir itu terjadi," jelas Ustadz Yusuf Mansyur.

"Pokoknya kalau kita mengeneralisir itu nggak baik, saya juga masih belum yakin kalau itu kebijakan bakal diterapkan, karena kalau sudah begitu judulnya ya berarti indonesia itu tidak Bhineka Tunggal Ika," tegasnya.

Larang Pakai cadar

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar dengan alasan keamanan.

Walau begitu, Fachrul menegaskan pihaknya tidak mengatur secara khusus terkait pemakaian cadar bagi seorang muslimah.

Pilihan untuk mengenakan cadar katanya dikembalikan kepada masyarakat, karena cadar tidak berhubungan dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.

"Cadar itu yang saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Al Quran dan padangan Hadist, tapi kalau orang mau pakai ya silahkan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang, bukan berarti kalau orang sudah pakai cadar itu taqwanya udah tinggi, udah deket Tuhan, bukan, bukan itu. Silahkan aja kalau dia mau pakai," jelas Fachrul seperi dikutip Kompas Tv.

"Tapi saya denger, saya denger akan ada keluar aturan (kepada masyarakat) yang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul ya untuk keamanan," tambahnya.

Ketentuan tersebut katanya mewajibkan seluruh masyarakat untuk memperlihatkan wajah apabila hendak memasuki lingkungan instansi pemerintah.

"Kalau saya sarankan, kalau kita nggak ikut-ikut masalah hukum, tapi saya kira itu. Jadi kita hanya merekomendasi masalah peraturan agamanya aja, kalau kemudian bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa (masuk ke dalam komplek) instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, muka harus kelihatan, tinggal tafsirkan aja," ungkap Fachrul.

"Betulkan? dengan aspek keamanan betul nggak? Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar anda!," ungkapnya diakhir tayangan. 

ASN Paki Celana Cingkrang akan Ditindak

Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan akan menindak aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ngotot memakai celana cingkrang saat bekerja, untuk berhenti saja sebagai PNS.

"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti, (silakan) keluar kamu," kata Fachrul Razi seperti diberitakan Tribunnews.com.

Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki.

Namun, dari sisi pemahaman agama (Islam), kata Menag Fachrul Razi, justru tidak bisa dilarang karena dalam Islam, memakai celana cingkrang, termasuk sunnah Nabi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved