Bupati Markus Harap Kades Manfaatkan Dana Desa Sesuai Aturan
Bupati Bangka Barat (Babar), Markus SH, mengimbau kepala desa beserta jajarannya
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Bupati Bangka Barat (Babar), Markus SH, mengimbau kepala desa beserta jajarannya untuk menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami harapkan kepada para kepala desa (Kades) untuk menggunakan dana desa sebaik-baiknya serta sesuai kebutuhan desa yang bersangkutan, terutama harus tetap berlandaskan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Bupati Markus dalam sambutan yang dibacakan staf ahli bidang politik, hukum dan pemerintahan, Antoni Pasaribu, pada acara pembukaan bimtek penyuluhan hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana desa bertempat di Sahid Hotels Pangkalpinang, Selasa (5/11/2019).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, program dana desa yang telah dijalankan pemerintah selama ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada desa untuk pembangunan di desa, yang implemetasinya harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
"Harus bisa digunakan sebaik-baiknya agar benar-benar bermanfaat bagi desa, kalau sudah sesuai dengan aturan maka akan nyaman dan akan memberikan kemajuan bagi daerah ke depannya, melihat ini semua sangat membantu percepatan pembangunan daerah yang dimulai dari desa," tandas Markus.

Masih soal dana desa, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne SH,. MH mengingatkan agar para kades dan perangkatnya tak sungkan berkoordinasi dengan pihaknya terkait pemanfaatan dan serapan dana desa ini.
"Kalau misalnya ada masalah terkait dana desa yang mungkin kadesnya belum tahu soal serapannya seperti apa, silakan datang konsultasi ke Kejaksaan, ada Kasi yang mengurusnya," imbuh Helen, sapaan karib Helena.
Helen lantas meminta para kades dan perangkatnya agar serapan dana desa haruslah memperhatikan asas manfaat.
"Misalnya, ada pengadaan untuk lem aibon sampai puluhan miliar, tapi pada prinsipnya anggaran itu sudah ada, ternyata ada yang lebih penting, misalnya pembangunan gedung, perbaikan jalan, kita (kejaksaan-red) tidak akan menganggap itu sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) sebab anggarannya terserap, manfaatnya ada," beber Helen.
Di ujung sambutan Helen mengingatkan para kades agar dana desa benar-benar terserap optimal.

"Kepala desa di sini, semuanya harus berani dan BPD-nya harus mendampingi. Kalau kades dan BPD bingung mau seperti apa? minta pendapat hukum (legal opinion) ke kejaksaan," tukas Helen.
Sementara Ketua DPC Apdesi Bangka Barat, Beny Asbandi
SE melaporkan, bimtek yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 4-6 November 2019 tersebut diikuti sebanyak 143 peserta terdiri dari para kades, BPD, dan perangkat desa lainnya dari 51 desa se-Babar.
Adapun tujuan bimtek ini, sambung Beny, untuk semakin meningkatkan pengethuan terkait tupoksi aspek hukum penyelenggraan pemerintahan di desa.
Kabar Duka Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia Benarkah Terpapar Covid? Ini Kata Suami |
![]() |
---|
Teddy Syach Ungkap Kondisi Rina Gunawan Sebelum Meninggal dan Rahasia Diet 30 Kg, Cuma Makan Ini |
![]() |
---|
Bos Cabul Sering Gerayangi Tubuh Anak Buah di Kantor Ditangkap Polisi, Pernah Ajak Mandi Bareng |
![]() |
---|
Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan Dukung Keputusan Pemecatan 7 Kader |
![]() |
---|
Ini Permintaan Rina Gunawan yang Tak Terwujud Sebelum Meninggal, Beber Rahasia Kurus Dalam 5 Bulan |
![]() |
---|