Jumat, 17 April 2026

Info Terbaru CPNS 2019 - Perserta Pemilik Nilai SKD Terbaik Tes CPNS 2018 dapat Maju ke Tahap SKB

“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Oktober 2019 mendatang. 

Info Terbaru CPNS 2019 - Perserta Pemilik Nilai SKD Terbaik Tes CPNS 2018 dapat Maju ke Tahap SKB

BANGKAPOS.COM - Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya. 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat membuka Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.

Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” terangnya.

“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

(b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.

“Pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:

(2) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

(4) Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018,” tandasnya. (BKNgoid - Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019)

* Cara dan Syarat Daftar CPNS 2019

Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Penerimaan CPNS telah ditandatangani dan diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada Senin (28/10/2019). Pendaftaran akan dibuka pada 11 November 2019.

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran calon abdi negara tersebut dibuka untuk 68 kementerian/lembaga serta 462 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Berkaca dari rekrutmen CPNS tahun lalu, swafoto sambil memengang kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu informasi akun juga menjadi syarat yang harus diunggah saat menyelesaikan pendaftaran online (dalam jaringan).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved