Tukin Eselon III di DKI Jakara Rp 39 Juta, Bagaimana Nasib Eselon III dan IV yang Bakal Dihapus
4.863 Anak Buah Anies Baswedan Bakal Kehilangan Jabatan dan TKD Puluhan Juta Mulai Juni 2020
Tukin Eselon III di DKI Jakara Rp 39 Juta, Bagaimana Nasib Eselon III dan IV yang Bakal Dihapus
BANGKAPOS.COM - Paling lambat Juni 2020, pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal dihapus.
Jumlah pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta tercatat sebanyak 4.863 orang.
Dengan demikian, setidaknya 4.863 orang tersebut bakal kehilangan jabatannya paling lamban bulan Juni 2020.
Hilangnya jabatan struktural eselon III dan IV sesuai amanat Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi saat dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2019.
Dengan alasan untuk efesiensi dan efektivitas kerja, pemerintah memangkas birokrasi pemerintahan dengan menghapus sejumlah jabatan eselon II dan III.
Amanat Presiden Jokowi kemudian dilanjutkan dengan keluarkan Surat Edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo No 384 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam surat itu memberi batas waktu sampai Desember 2019 para kepala lembaga pemerintahan melakukan inventarisasi jabatan eselon.
Kemudian pada poin nomor 7 SE Menpan RB itu disebutkan, proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V ke jabatan fungsionak dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan, paling lamban minggu IV Juni 2020.
Artinya, paling lamban minggu IV Juni 2020, maka jabatan eselon III dan IV tersebut harus sudah dihapus (kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu) dan berubah menjadi jabatan fungsional.
Pejabat Eselon di Pemprov DKI Jakarta
Sementara itu, berasarkan data yang diperoleh Wartakotalive.com dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maret 2019, jumlah pejabat eselon di Pemprov DKI Jakarta tercatat ada 4.941 jabatan.
Jumlah 4.941 pejabat eselon di Pemprov DKI Jakarta itu terdiri atas:
1. Pejabat eselon I Pemprov DKI Jakarta 1 orang.
2. Pejabat eselon II Pemprov DKI Jakarta 77 orang
3. Pejabat eselon III Pemprov DKI Jakarta 885 orang
4. Pejabat eselon IV Pemprov DKI Jakarta 3.978 orang

Data di atas diperoleh Wartakotalive.com dari website resmi BKD DKI Jakarta di bkddki.go.id.
Tetapi, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir sebelumnya mengatakan, jumlah pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta tercatat ada 5.340 orang.
Total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang dan pejabat eselon IV 4.478 orang.
Antara Senin (4/11/2019) melaporkan, jabatan eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat.
Pejabat eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan lurah.
Kepala BKD DKI Chaidir mengatakan kebijakan penghapusan jabatan eselon itu akan berpengaruh terhadap penghasilan pegawai, terutama yang bersumber dari tunjangan kinerja daerah (TKD).
Wartakotalive.com mendapatkan data bahwa besarnya tunjangan kinerja atau TKD pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta berkisar Rp 26,19 juta sampai Rp 39,96 juta.
Daftar Tunjangan Kinerja Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD eselon I Pemprov DKI atau TKD Sekda DKI Rp 127.710.000
Tunjangan kinerja Asisten Sekda DKI Pemprov DKI Jakarta Rp 63.900.000
TKD eselon II Pemprov DKI (Kepala Dinas Kesehatan/Wali Kota) Rp 60.480.000
TKD eselon II Pemprov DKI (kepala biro) Rp 55.170.000
TKD eselon III Pemprov DKI (seperti Kabag di Biro Tata Pemerintahan) Rp 39.960.000
TKD eselon IV Pemprov DKI (seperti Kasubag di Biro Tata Pemerintahan) Rp 26.190.000
Mengacu pada data BKD DKI Jakarta bulan Maret 2019 ada 885 orang pejabat eselon III Pemprov DKI Jakarta.
Jika masing-masing pejabat itu mendapat TKD Rp 39.960.000/bulan, maka total untuk membayar TKD pejabat eselon III Pemprov DKI Jakarta adalah Rp 35.364.600.000/bulan atau Rp 424.375.200.000/tahun.
Jumlah pejabat eselon IV Pemprov DKI Jakarta 3.978 orang. Jika kita ambil besarnya tunjangan Rp 26.190.000/bulan, maka total anggaran yang dikeluarkan untuk membayar mereka adalah Rp 104.183.820.000/bulan atau Rp 1.250.205.840.000/tahun.
Total TKD eselon III dan IV Pemprov DKI per tahun adalah Rp 1.674.581.040.000 atau Rp 1,674 triliun.
Besaran TKD tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WOW, 4.863 Anak Buah Anies Baswedan Bakal Kehilangan Jabatan dan TKD Puluhan Juta Mulai Juni 2020.
Penulis: Suprapto
Editor: Suprapto