Video Panas Berdurasi 2 Menis 46 Detik Mahasiswi Kendari, Kades Ungkap Ada Kemiripan Wajah
Video berdurasi 2 menit 46 detik tersebut diduga diperankan oleh salah seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Kendari.
BANGKAPOS.COM - Video panas hubungan layaknya suami istri antara seorang wanita cantik dan pria yan wajahnya tidak terekam kamera viral di media sosial (medsos) dan grup-grup WhatsApp (WA) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pemeran wanita dalam video itu diduga kuat diperankan seorang mahasiswi.
Sebelumnya video panas mahasiswa di Bandung, Jawa Barat (Jabar) juga viral.
Terpisah, kasus video panas Vina Garut sebentar lagi disidangkan.
Video berdurasi 2 menit 46 detik tersebut diduga diperankan oleh salah seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Kendari.
Dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, pemeran wanita dalam video panas tersebut diduga merupakan salah satu warga di Amito, Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara wajah pemeran pria dalam video tersebut tidak terlihat kamera.
• Pilu Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Dirinya Malah Diusir dari Rumah
Kepala Desa Amoito, Usmin Mahseng saat dikonfirmasi mengatakan, ada kemiripan antara wajah pemeran wanita dengan warganya.
“Memang ada kemiripan dengan salah satu warga saya, tapi saya juga jarang ketemu," ungkap Usmin, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, rencananya penyidik akan meminta konfirmasi pemeran wanita dalam video tersebut.
" Iya, besok rencananya akan dikonfirmasi (pemeran wanita," ungkap Dolfi.
Sebelumnya, kata Dolfi, pihak Reskrimsus menerima laporan pengaduan dari seorang wanita berinisial NH (22), warga Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, yang merasa dicemarkan nama baiknya atas beredarnya video tersebut.
NH melapor pada 29 Oktober 2019 pukul 12.00 Wita.
NH membantah bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.
Dolfi mengimbau kepada warga agar tidak lagi menyebarluaskan video tersebut karena bisa dikenakan UU ITE, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.