Presiden Jokowi Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode: Usulan itu menjerumuskan saya
Senin (2/12/2019) Pukul 16.20 WIB, Presiden Jokowi memposting di Twitter terkait sikapnya pada usulan presiden tiga periode.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Presiden Jokowi Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode: Usulan itu menjerumuskan saya
BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo menyatakan kalau dirinya tidak setuju jabatan presiden tiga periode. Ia menilai usulan itu menjerumuskan dirinya.
Senin (2/12/2019) Pukul 16.20 WIB, Presiden Jokowi memposting di Twitter terkait sikapnya pada usulan presiden tiga periode.
Jokowi mengatakan dirinya tak setuju dengan usulan tersebut.
"Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan itu menjerumuskan saya.
Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi.
Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.
Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2 kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.
Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang 5 tahun. (*)