Jadwal dan Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Administrasi CPNS 2019
Hal ini dilakukan salah satunya sebagai bentuk transparansi Instansi pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.
"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu.
Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.
Tak Bisa Lihat Pesaing
Tahapan pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka di Link ssscasn.bkn.go.id sejak 11 November 2019 lalu, dan pelamar bisa memilih instansi dan formasi yang diinginkan, termasuk di Kejaksaan Agung, Kota Medan, Kemenkeu, Kemenperin, Kemenag, Kemendagri dan lainnya.
Hanya saja, CPNS 2019 ini berbeda dengan tahun 2018 lalu, di mana pelamar tidak bisa melihat jumlah saingan formasi yang dipilih di sscasn.bkn.go.id.
BKN menutup fitur jumlah pelamar dalam menu pencarian formasi pada portal SSCN pada seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Melalui menu pencarian formasi dalam portal SSCN CPNS 2019, sebetulnya publik dapat mengetahui data jumlah pelamar pada setiap formasi secara real time.
BKN meniadakan fitur tersebut menemukan indikasi tindak kecurangan penyalahgunaan data pelamar CPNS 2019 yang termuat dalam menu pencarian formasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
Cara yang dilakukan oknum tersebut dengan cara mendaftarkan sejumlah pelamar fiktif pada formasi CPNS 2019 tertentu agar terlihat telah banyak pendaftar.
Banyaknya jumlah pelamar tujuannya untuk mengecoh calon pelamar sehingga formasi tersebut tidak lagi menjadi pilihan pada penerimaan CPNS 2019.
“Oleh karena itu, fitur tersebut ditiadakan demi menciptakan kompetisi adil tanpa pelamar terpengaruh dengan kuantitas pelamar yang telah melamar pada formasi tertentu (blind competition) pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019,” kata Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019).
Paryono menegaskan peniadaan fitur tersebut tidak mengurangi aspek transparansi pada seleksi CPNS 2019.