Rabu, 22 April 2026

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Cara Berhenti Jadi Peserta

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Editor: fitriadi
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.

Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved