CPNS 2019
Hari Ini Terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Link dan Siap-siap Ikut SKD
Sebanyak 36 instansi, lembaga dan kementerian sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
BANGKAPOS.COM – Sebanyak 36 instansi, lembaga dan kementerian sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Link hasil seleksi administrasi CPNS 2019 36 instansi tersebut bisa dilihat pada tautan di dalam berita ini.
Setelah lulus seleksi administrasi, pelamar harus bersiap-siap menghadapi seleksi berikutnya.
Berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (16/12/2019) hari ini, adalah tenggat akhir pengumuman hasil seleksi administrasi dari setiap instansi.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, bersiap menghadapi tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 27 Januari-28 Februari 2020. Berbagai persiapan harus dilakukan dari sekarang karena lolos SKD merupakan "tiket" untuk menjalani tahapan berikutnya.
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 33 Instansi, Lembaga Kementerian, Cek juga sscasn.bkn.go.id
• CEK Nama-nama Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 Polri di Link Berikut Ini
• INFO PENTING Link Status Instansi dan Verifikasi Seleksi Administrasi CPNS 2019
Selain belajar, persiapkan juga pakaian yang akan dikenakan saat mengikuti SKD seperti yang telah ditentukan.
Mengenai pakaian yang dikenakan, cermati pengumuman masing-masing instansi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, jika dalam pengumuman setiap instansi tidak diatur mengenai pakaian yang harus dikenakan, maka peserta bisa mengenakan pakaian bebas.
“Tapi kalau diatur oleh instansi, ya ikuti apa yang telah dipersyaratkan tersebut,” ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019).
Ia menekankan, meskipun intansi tidak mengatur penggunaan baju tertentu, peserta tidak diperbolehkan menggunakan celana jeans. Selain itu, peserta tetap harus menggunakan sepatu.
“Tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai kaus, tidak boleh bercelana jeans. Itu aturan umum jika instansi tidak mengatur secara khusus,” kata Paryono.
Paryono mengatakan, para peserta sebaiknya mempersiapkan baju putih, celana atau rok bahan warna hitam, serta sepatu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, beberapa instansi yang telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi, juga menginformasikan syarat pakaian yang dikenakan saat SKD.
Salah satunya adalah pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Melalui pengumumannya, BATAN mewajibkan peserta yang lulus seleksi administrasi, saat tes SKD nanti untuk mengenakan pakaian sebagai berikut:
Pria: kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam dan menggunakan sepatu.
Wanita: wajib untuk mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, rok panjang atau celana panjang warna hitam dan sepatu.
Adapun peserta yang berhijab wajib mengenakan hijab hitam polos.
Hampir sama dengan BATAN, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga mensyaratkan penggunaan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna hitam.
Akan tetapi, pada instansi ini, atasan yang digunakan boleh berlengan panjang maupun berlengan pendek. Sedangkan bawahannya, harus berwarna hitam dengan panjang di bawah lutut dan tidak ketat.
Adapun sepatu yang disyaratkan adalah sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berhijab diwajibkan untuk mengenakan jilbab berwarna hitam polos.
Daftar 36 Instansi yang Sudah Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.
Diketahui, ada 36 lembaga atau kementerian yang statusnya Tampilkan Pengumuman.
Instansi tersebut, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, ada juga instansi yang statusnya Final Verifikasi Pertama dan Pendaftaran Ditutup pada Minggu (15/12/2019), sekira pukul 14.39 WIB.
Jadi bagi kamu yang ingin melihat kelulusan administrasi dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.
Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta juga harus membawa kartu ujian pada saat tes.
Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.
Berikut lembaga yang statusnya Tampilkan Pengumuman hasil administrasi:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Sekretariat Negara
6. Sekretariat Jenderal MPR
7. Sekretariat Jenderal DPR RI
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Kepolisian Negara
13. Setjen Komisi Pemilihan Umum
14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
15. Pemerintah Kab. Kampar
16. Pemerintah Kab. Melawi
17. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
18. Pemerintah Kab. Gunung Mas
19. Pemerintah Kab. Murung Raya
20. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
21. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
22. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
23. Pemerintah Kab. Morowali Utara
24. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
25. Pemerintah Kota Mataram
26. Pemerintah Kab. Sikka
27. Pemerintah Kab. Ende
28. Pemerintah Kab. Sumba Timur
29. Pemerintah Kab. Malaka
30. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
31. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
32. Pemerintah Kab. Bintan
33. Pemerintah Kab. Lingga
34. Pemerintah Kota Batam
35. Pemerintah Kota Tanjungpinang
36. Pemerintah Kab. Majene
Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> klik LINK INI
Masa Sanggah
Masa Sanggah pelamar merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.
Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.
Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
Simak video ini:
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Nur Rohmi Aida
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Administrasi CPNS 2019, Persiapkan Pakaian Ini untuk Tes SKD" dan Tribunnews.com dengan judul BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Simak Daftarnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-1a.jpg)