Tugas Dewan Pengawas KPK, Petugas KPK Tak Boleh Sembarangan Menyadap dan Menggeledah
Poin pertama dari tugas Dewan Pengawas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tugas Dewan Pengawas KPK terdiri dari enam poin.
Poin pertama dari tugas tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
Tugas Dewan Pengawas KPK tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
• Laode M Syarif Nilai Dewan Pengawas KPK yang Ditunjuk Jokowi Sudah Paham Tugas KPK.
Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Tumpak yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK telah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Saat memberi keterangan kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.
Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.
"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.
"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.
Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tumpak-hatorangan-panggabean-dewan-pengawas-kpk.jpg)