Kasus Novel Baswedan
Sepak Terjang Novel Baswedan Berpangkat Komisaris Sampai Jadi Penyidik KPK
Setelah kelulusannya, sepupu Anies Baswedan, mantan menteri pendidikan, ini pun berkarier di Kepolisian Resor Kota Bengkulu selang setahun ...
Penulis: Dedy Purwadi | Editor: M Zulkodri
Ia telah mengungkap kasus Wisma Atlet yang melibatkan Angelina Sondakh.
Tak hanya itu, Novel Baswedan juga berhasil menjebloskan Nunun Nurbaeti ke penjara terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 silam.
Suami dari Rina Emilda ini juga turut mengungkap kasus jual beli perkara Pilkada yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
Bahkan, Novel berhasil mecium kasus korupsi SIM di tubuh Polri, tempat ia mengawali kariernya sebagai polisi.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, ia berhasil menyeret beberapa nama petinggi Polri.
Ditambah lagi, ia dengan berani memeriksa mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Tentu saja ini mengundang polemik karena menimbulkan keretakan antara KPK dan Polri.
Akibat terjadinya perseteruan KPK dan Polri, pada tahun 2012, Novel sempat digelandang oleh Polri karena dianggap sebagai tersangka kasus dugaan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 silam.
Tentu saja, Novel membantah ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Bahkan ketegangan Polri dan KPK memaksa para penyidik yang berasal dari polisi yang berada di KPK untuk ditarik kembali ke Mabes Polri.
Novel salah satu sosok yang memilih keluar dari polisi dan memilih menjadi penyidik di KPK. Ia pun diangkat sebagai penyidik tetap tahun 2014.
Di tengah menjalani tugasnya, pada tahun 2015, kasus burung walet diungkit lagi.
Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, ayah 4 anak ini terbebas karena tidak cukup bukti.
Surat Peringatan
Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) dari pimpinan KPK. Diduga kuat, hal itu lantaran protes Novel, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK terkait rencana lembaga tersebut untuk mengangkat Ketua Satuan Tugas KPK dari luar KPK.
Dukungan pun datang dari "senior-senior" KPK. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, Pimpinan KPK seharusnya meninjau kembali surat peringatan (SP) yang diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.