Selasa, 19 Mei 2026

Harga Rokok Naik di 2020, Apakah Jumlah Perokok Menurun, Intip Data WHO

Penurunan jumlah perokok ini menjadi kabar baik bagi dunia kesehatan dan kampanye anti rokok yang memang cenderung semakin gencar dilakukan ...

Tayang:
Penulis: Dedy Purwadi | Editor: M Zulkodri
SIGIT PRASETIO
ILUSTRASI BERHENTI MEROKOK 

Penurunan Jumlah Perokok Terjadi di 60 Negara

Data dari WHO juga mengungkap fakta positif tentang penurunan jumlah perokok ini, yakni terjadi di 60 negara sejak 2010 silam.

Hal ini terkait erat dengan kebijakan pro kesehatan yang dikeluarkan negara-negara tersebut seperti larangan untuk merokok di tempat umum atau larangan pemasaran beberapa jenis produk tembakau.

Bagaimana dengan di Indonesia? Jumlah perokok di Indonesia memang masih sangat tinggi, namun pemerintah sudah melakukan banyak langkah demi menekan jumlah perokoknya.

Sebagai contoh, kini semakin banyak pemerintah daerah yang melarang rokok di sejumlah tempat umum atau menetapkan kawasan bebas rokok.

Pemerintah pusat juga sudah menetapkan kenaikan cukai tembakau serta harga rokok terendah di awal tahun 2020.

Diharapkan, hal ini akan membuat masyarakat berpikir ulang hanya demi membeli rokok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved