Buaya Viral
Tahukah Anda! Ternyata Menangkap dan Membunuh Buaya Bisa Dipidana dan Denda Rp 100 Juta
Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tahukah Anda! Ternyata Menangkap dan Membunuh Buaya Bisa Dipidana dan Denda Rp 100 Juta
BANGKAPOS.COM -- Adakah yang tahu jika menangkap dan membunuh buaya ada hukumannya. Bahkan bagi pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
Berdaarkankan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.
Tak hanya ancaman kurungan badan, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.
Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Diberitakan sebelumnya, dua buaya berukuran besar ditangkap warga Pangkalraya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan buaya ini diposting di akun media sosial Facebook, Mardani, Jumat (3/1/2020).
Dalam postingannya Mardani menuliskan: "Karna sering meresahkan orang Pangkalraya Kelurahan Sungaiselan Kecamatan sungaiselan. Dua ekor buaya dapat dipancing warga Pangkalraya pagi tadi, Jum'at 03 Januari 2020."
Bangkapos.com pun berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Bangka Belitung.
Pihak BKSDA pun membenarkan hal tersebut, dan sedang menuju ke lokasi penemuan buaya tersebut.
"Iya, sudah ditangkap warga juga. Saya juga masih menuju lokasi," ujar Kepala Resort BKSDA Bangka Belitung Seftian melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Kepala Divisi Animal Rescue Alobi, Valen membenarkan bahwa ditemukan buaya tersebut berjumlah 2 ekor.
"Yang besar itu di Sungaiselan yang jemput BKSDA.
Itu tangkapan warga, kondisi masih ada pancing dalam mulutnya.