Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Susanti Sebut Ajak Anak Bekerja Seperti Memulung dan Meminta-Minta Termasuk Eksploitasi

Pemulung bawa anak memulung di Kota Pangkalpinang tak dibenarkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Provinsi Babel

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos/Riki Pratama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB), Provinsi Bangka Belitung, Susanti. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemulung yang membawa anak melakukan pekerjaan memulung di Kota Pangkalpinang tak dibenarkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Provinsi Babel karena dianggap telah mengeksploitasi anak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB), Provinsi Bangka Belitung, Susanti

Sesuai kewenangan Provinsi sudah gencar menyampaikan beberapa hal dengan perlindungan anak, pengertiannya upaya pemenuhan hak anak, dimulai dari pemenuhan untuk memperolah hak idup, tumbuh kembang, dan hak partisipasi,

"Dengan membawa anak untuk memulung itu termasuk eksploitasi, itu semua sebenarnya sangat berhubungan ketidakmampuan pihak untuk memenuhi hak- hak anak. Terutama hak hidup karena dibawah lingkungan haknya terganggu, perlindungan mereka terganggu, seharusnya tidak mengajak, lebih aman diam di rumah,"kata Susanti kepada bangkapos.com, Jumat (10/1/2020) di tempat kerjanya.

Susanti, menegaskan tak ada alasan untuk mengajak anak bekerja apalagi memulung hingga ke jalan-jalan, karena telah menganggu tumbuh kembang anak.

"Bila orang tua bekerja anaknya di titip tidak ada alasan, diajak untuk bekerja, karena itu mengganggu tumbuh kembang anak, itu hak anak untuk berkembang harus terpenuhi dan jangan membiarkan itu,"lanjutnya.

Ia menjelaskan Dinas Sosial Pangkalpinang mengatakan sudah khawalahan menangani persoalan ini, namun ini harus ditangani bersama-sama.

"Berbagai lintas sektor terkait mereka yang mengajak anak-anak ini berasal dari luar, datang ke kita, kita harus mendata kependudukan, bukan hanya tugas Dinsos saja, tetapi masuk juga Dinas Tenaga Kerja untuk membina, termasuk dari Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan,"katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan khusus bagaimanapun kalau orang tua bekerja tidak boleh mengajak anak, termasuk ke kantor, tidak boleh mengajak anak, kecuali memang kondisi darurat.

"Solusinya kami tawarkan kebijakan dari Provinsi ke Kabupaten kota menjadikan wilayah layak anak, semua stekholder harus peduli menjadikan Kota dan Kabupaten layak anak, dari masyarakat berupaya untuk melindungi anak-anaknya,"lanjutnya.

Disinggung, apakah ada indikasi membawa anak sebagai modus untuk mendapatkan simpati, ia mengatakan itu bisa saja terjadi melihat banyak anak yang dilibatkan untuk mencari nafkah di Kota Pangkalpinang.

"Bisa saja, kalau di luar seperti Walikota Tanggerang, yang sekarang telah menjadi Gubernur Banten melarang uang kepada mereka, karena ini sama dengan meminta dan mengemis, kita di Pangkalpinang, jangan sekali memberikan atau sedekah kepada anak anak ini, karena akan menghidupkan mereka, dan bukan seperti itu cara membantu atau melindungi anak-anak,"ungkapnya.

Ia mengatakan, dengan cara tersebut maka akan memperbanyak anak-anak yang melakukan hal itu, dengan cara memelas meminta-minta.

"Kita melihat wajahnya seperti memelas kalau memberi itu kita menghidupkan ini semakin banyak. Jangan sekali memberikan sumbangam di jalan raya walaupun dengan pakaian sekolah,"tukasnya.

Ia menjelaskan, kalau ingin belajar mendapatkan bantuan, belajarlah dengan mencari dana seperti membuat proposal atau dengan latar belakang kegiatan yang membuat empati.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved