Kisah Pilu Remaja 16 Tahun di Penjara 14 Tahun Karena Dipaksa Polisi Mengakui Kesalahan orang Lain

Kisah Pilu Remaja 16 Tahun di Penjara 14 Tahun Karena Dipaksa Polisi Mengakui Kesalahan orang Lain

Editor: M Zulkodri
bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi tahanan diborgol 

Keluarga Zhang kemudian mengajukan banding pada 2011, setelah sang ibu, Ma Yuping mengunjungi putranya di penjara.

Saat itu, Zhang mengatakan pada ibunya bahwa dirinya mengakui perbuatan yang tak ia lakukan karena dipaksa oleh pihak kepolisian.

Pengadilan menengah Linyi menolak banding, seperti halnya Pengadilan Tinggi Rakyat Shandong.

Namun, keluarga Zhang tak pernah menyerah dan terus mengajukan banding.

Mereka akhirnya mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Rakyat di Beijing sebanyak tiga kali pada 2016 dan 2017.

Hingga akhirnya mereka berhasil meyakinkan Mahkamah Agung untuk membuka kembali kasus tersebut.

Bukan Mendidik, Oknum Kepala Sekolah Dilaporkan Cabuli Anak Angkat Selama 5 Tahun

Pada November 2017, Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan tinggi Shandong untuk meninjau kembali vonisnya.

Setelah mendapati bahwa hukuman yang diberikan pada Zhang didasarkan pada fakta yang masih dipertanyakan dan bukti yang bertentangan, lapor Thepaper.cn.

Sidang pengadilan tinggu ditunda sebanyak 6 kali sebelum akhirnya dilaksanakan pada bulan lalu.

Zhang dibebaskan, bersama dengan teman sekelasnya, Wang Guangcho, yang telah menerima hukuman percobaan selama tiga tahun sejak tahun 2006 silam.

Berdasarkan putusan asli yang ditetapkan pada 2006 tersebut, Zhang dinyatakan telah memperkosa Gao dan mencekiknya hingga tewas.

Sebelum akhirnya memindahkan tubuh Gao ke toilet.

Saat dia meninggalkan tempat itu, dia bertemu Wang dan memintanya untuk menjaga toilet.

Sementara Zhang pergi membeli kunci di sebuah toko kelontong untuk mengunci pintu toilet tersebut.

Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Hal Ini, Nagita Slavina Kerap Minta Cerai saat Ribut dengan Raffi Ahmad

Tetapi, menurut Wang Dianxue, pengacara Zhang, polisi tidak menemukan sperma maupun rambut Zhang di tempat kejadian.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved