CPNS 2019

BKN: Tes SKD CPNS 2019 Dimulai Senin Depan, Semua Instansi Wajib Umumkan Jadwal Tes

Pada cuitan tersebut, mereka menulis pelaksanaan SKD CPNS 2019 akan berlangsung 27 Januari–28 Februari 2020.

Editor: Teddy Malaka
Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.  

BKN: Tes SKD CPNS 2019 Dimulai Senin Depan, Semua Instansi Wajib Umumkan Jadwal Tes

BANGKAPOS.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui cuitannya baru-baru ini telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, di twitter resminya.

Pada cuitan tersebut, mereka menulis pelaksanaan SKD CPNS 2019 akan berlangsung 27 Januari–28 Februari 2020.

Seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing2 website/portal instansi.

"Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS TA 2019, akan berlangsung 27 Januari–28 Februari 2020. Seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing2 website/portal instansi," tulis BKN di Twitter mereka, Senin (20/1/2019)

Dalam cuitan sebelumnya BKN juga membahas tentang pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019, bersama DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menguraikan sejumlah langkah persiapan infrastruktur pelaksanaan SKD CPNS 2019, yang akan dilaksanakan di 427 titik lokasi dan akan dimulai pada 27 Januari 2020.

Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019

Pertama, yakni melalui laman sscn.bkn.go.id.

Kedua bisa melalui website atau akun sosial media resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Melalui Laman sscn.bkn.go.id

1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi pada saat pendaftaran.

2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.

3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.

4. Kemudian scroll alias geser  halaman sampai paling bawah.

5. Di bawah informasi status lolos administrasi 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas', terdapat tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.

6. Silahkan klik, nanti akan secara otomatis mengunduh file format pdf.

7. File tersebut adalah kartu ujian kamu.

8. Lokasi ujian SKD bisa dilihat pada lembar kartu sebagaimana dalam kotak merah gambar di bawah ini.

Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019:

Ketentuan Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019

1. Cetak dengan menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating

6. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Jadwal Rinci Pelaksanaan CPNS 2019

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020

- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019

Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut

a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD

b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi

c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi

d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;.

e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c)

g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD

h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB. (Bangkapos.com/Nordin)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved