Selasa, 19 Mei 2026

Perlu Diketahui Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Formasi Umum dan Khusus Berbeda

Perlu Diketahui Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Formasi Umum dan Khusus Berbeda

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Twitter @BKNgoid
Infografis tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019. 

Perlu Diketahui Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Formasi Umum dan Khusus Berbeda

BANGKAPOS.COM - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ada nilai ambang batas minimal agar peserta lolos SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap SKB.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019
Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019 (Twitter @BKNgoid)

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved