CPNS 2019
Sudah Sepekan Tes CPNS 2019, Banyak yang Tak Lulus Passing Grade, Ada Kewajiban dan Larangannya
Bagi peserta yang mengikuti tes ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati agar proses pelaksaan SKD berjalan sebagaimana mestinya.
BANGKAPOS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 mulai dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020). Bagi peserta yang mengikuti tes ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati agar proses pelaksaan SKD berjalan sebagaimana mestinya. Peserta dapat mengikuti panduan maupun tata tertib di laman masing-masing instansi. Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 1 Februari 2020 sudah diumumkan. Peserta yang lulus passing grade dari formasi umum 41,8 %, disabilitas sebesar 61,05%, cumlaude sebesar 91,17%, dan putra putri Papua 37,09%.
Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/peserta-bersiap-mengikuti-ujian-seleksi-calon-pegawai-negeri-sipil.jpg)