Selasa, 14 April 2026

Narapidana Perempuan Digerayangi dan Dicumbui di dalam Sel oleh Napi Lainnya, Begini Kisahnya

Pada suatu malam, wanita berusia 22 tahun ini mengaku tubuhnya mulai digerayangi oleh tangan nakal saat seluruh warga binaan mulai tertidur.

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com
Ilustrasi korban pencabulan dan pemerkosaan 

Namun, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, VA terbangun dari tidurnya lantaran merasakan ada yang menggerayangi tubuhnya.

"Ada yang mengusap rambut saya. Saya masih berpikir itu adalah rasa sayang sebagai teman. Tapi lama-lama saya risih karena dia mencium pipi dan bibir saya," tulis Va.

Sosok yang mengerayaginya ternyata wanita teman sekamarnya di sel tahanan.

Menurut VA, ia tak hanya digerayangi oleh wanita teman sekamarnya di dalam Lapas Perempuan Bandung.

Namun, wanita yang diduga memiliki perilaku seks menyimpang atau lesbian itu kemudian menciuminya.

VA tadinya hanya terdiam dan pura-pura tidur saat tubunnya digerayangi oleh wanita teman sekamarnya.

Akhirnya ia pun berontak dan bangun karena tak tahan bibirnya terus diciumi oleh wanita tersebut.

"Saya yang tadinya pura-pura tidur langsung bangun dan pergi ke kamar mandi, dan dia pura-pura tidur. Kemudian saya bangunkan teman saya untuk pindah posisi," tulis Va.

ILUSTRASI - saat mengikuti acara Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertajuk
ILUSTRASI - saat mengikuti acara Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan  (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Keesokan harinya, VA pun mengadukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu yang saat itu menjenguk.

Va pun melaporkan peristiwa itu ke petugas rutan atau Lapas Perempuan Bandung.

Menurut VA, laporan itu langsung direspon oleh petugas.

"Saya tidak menyukai sesama jenis," tulis Va lagi dalam suratnya

Pelaku langsung ditindak dan mendapat hukuman dari pihak lapas.

Sementara itu, VA dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.

Saat ditemui di salah satu lapas di Jabar, VA mengatakan, pascalaporan itu, tahanan lesbian tersebut dijatuhi hukuman, ditempatkan di ruang isolasi selama sepekan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved