Berita Pangkalpinang
Turunkan Angka Kecelakaan, Stiker APCT Wajib Dipasang di Kendaraan Roda Dua
Tidak hanya kendaraan mobil barang yang diharuskan menggunakan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), namun pemasangan APC juga diharuskan bagi motor.
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Tidak hanya kendaraan mobil barang yang diharuskan menggunakan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), namun pemasangan APC juga diharuskan bagi kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zanuari Anizar, disela pemasangan secara simbolik stiker APC dalam rangkaian Sosialisasi Peraturan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, tentang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) bagi kendaraan.
Sementara di dalam sosialisasi, juga dihadirkan sejumlah narasumber berkompeten, diantaranya Kasi Sarpras Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VII Sumsel-Babel, Alexander TP Pardede, Kasi Sertifikasi Kendaraan Ditjen Kemenhub, Rahmedijanto Wibisono serta dua pembicara lainnya masing-masing Sekjend DPP Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IKPKBI), Dr Fachuri dan Presiden Direktur PT Bangun Cipta Marga, Henry Siregar.
Pemasangan APC pada kendaraan bermotor, dikatakan Zanuari, sebagai satu diantara upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas.
"Kita juga ingin dan berharap akan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, dari pemasangan APC ini," jelasnya kepada Bangkapos.com, Kamis (6/2/2020).
Ia mengatakan, keselamatan transportasi darat, harus menjadi tanggung jawab bersama dan semua pihak, terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan bagi keselamatan moda transportasi darat.
Dia menilai, keterikatan hubungan darat, juga sebagai komponen penting sektor perhubungan, memberikan kontribusi signifikan terhadap penyebaran orang, barang dan jasa ke seluruh penjuru daerah.
"Oleh sebab itu, kita dituntut agar dapat mewujudkan lalu lintas angkutan darat yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, efisien dan mampu memadukan moda transportasi lain," ungkapnya.
Subsektor hubungan darat diarahkan menjangkau seluruh pelosok daratan dalam menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau.
Menurutnya, Dishub Babel selaku pembina penguji kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota se Babel, akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan tersebut.
"Kita juga akan melakukan pelaksanaan uji berkala. Pembinaan terakit akreditasi dan pengawasan SDM (Sumber Daya Manusia) penguji kendaraan bermotor ini," terangnya.
Mobil Barang Wajib Pakai Alat Pemantul Cahaya Tambahan
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengelar sosialisasi Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat, tentang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) di Ballroom Hotel Sol Marina, Kamis (6/2/2020).
Sekretaris Dishub Provinsi Babel, Zanuari Anizar dalam paparannya mengatakan, kendaraan roda empat, khususnya mobil barang diwajibkan memiliki alat pemantul cahaya (APC) berbentuk stiker yang memiliki reflektor.
Mobil barang yang diharuskan berstiker tersebut dengan jumlah berat yang diperbolehkan minimal 7,5 ton atau konfogurasi sumbu 1,2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemasangan-stiker-apc.jpg)