Sabtu, 18 April 2026

Berita Pangkalpinang

Turunkan Angka Kecelakaan, Stiker APCT Wajib Dipasang di Kendaraan Roda Dua

Tidak hanya kendaraan mobil barang yang diharuskan menggunakan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), namun pemasangan APC juga diharuskan bagi motor.

Editor: nurhayati
Ist/Dishub Babel
Pemasangan secara simbolik stiker APC di kendaraan disela sosialisasi 

"Ini diharuskan dan diwajibkan. Pemberlakuan efektif APC ini sendiri, akan dimulai pada 10 Februari 2020 kedepan," jelas Zanuari.

"Untuk jenis mobil meliputi antara lain mobil bak muatan terbuka. Mobil bak muatan tertutup. Mobil tangki, dan mobil concrete pump (mobil pengaduk semen)," ungkapnya.

Tidak hanya mobil barang, stiker pemantul cahaya ini juga berlaku bagi kereta gandengan, kereta tempelan serta kendaraan bermotor. Adapun stiker pemantul cahaya tersebut, dikatakannya, ditempelkan di bagian samping dan belakang kendaraan.

Dengan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan keseragaman pemahaman tugas dari dinas perhubungan kabupaten/kota maupun UPT pengujian kendaraan bermotor.

"Stiker berwarna kuning ditempelkan di samping kiri dan kanan, sedangkan pada bagian belakang ditempel stiker berwarna merah," kata Zanuari.

"Jadi untuk di kabupaten maupun kota, dengan adanya sosialisasi ini, bisa beriringan dalam melaksanakan peraturan yang dimaksud pada setiap kendaraan barang yang wajib uji nantinya," harap Zanuari.

(Bangkapos.com/Ramandha)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved