Pensiun PNS
Isu Uang Pensiun PNS Jadi Menyusut Jika Taspen Dilebur, BPJamsostek Membantah dan Ungkap Skema
"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
BANGKAPOS.COM - Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS. Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," imbuhnya.
Dikatakannya, program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.
Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, kata dia, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero)," kata dia.
"Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08% p.a," jelasnya lagi.
Sambung dia, selain itu, BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.
Penyebab Gaji Pensiun Tak Cair
GAJI Pensiunan PNS Februari 2020 Tak Bisa Cair, PT Taspen Ungkap Kondisi Penyebabnya
Direktur Utama PT Taspen Steve Kosasih membantah mengenai adanya keterlambatan pembayaran uang pensiun yang dilakukan oleh perseroanya.
Menurut dia, pensiunan yang belum menerima atau dicairkan uang pensiunannya, biasanya karena belum melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Sebenarnya enggak ada pensiunan yang telat menerima pembayaran.
Tapi semua pensiunan itu perlu melakukan otentikasi supaya kami tahu dia masih hidup atau sudah meninggal,” ujar Steve di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Steve menjelaskan, tiap pensiunan wajib menyerahkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) tiap tiga bulan sekali sebagai bentuk otentikasi.
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, dipastikan uang pensiunannya akan segera cair.
“Kalau enggak (otentikasi) kita enggak bisa kasih uang, takut uangnya haknya PNS lain, APBN kepakai ke orang yang tidak berhak menerima.
Dia itu harus memberikan SPTB. Salah satu bentuk otentikasi itu bisa online atau pakai SPTB,” kata Steve.
Steve mengaku sengaja tak mencairkan dana pensiun bagi pesertanya yang belum melakukan otentikasi.
Dengan begitu, dia mengetahui mana pesertanya yang masih hidup dan mana yang sudah meninggal.
“Itu cara paling ampuh untuk mengetahui masih hidup atau enggak.
Kalau masih hidup pasti komplain. Kasih dong bukti kalau masih hidup, kami kan enggak tahu,” ucap dia.
Steve memastikan pembayaran uang pensiun yang dilakukan perseroannya tak pernah telat bagi para peserta yang telah melakukan otentikasi.
“Seluruh pensiunan itu tiap bulan terima uang enggak pernah kurang dan enggak pernah telat.
Kalau sampai dia terima telat, atau enggak terima, kemungkinan sangat besar mereka enggak kasih bukti ke kita kalau mereka masih hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebingungan gaji pensiunan mereka belum bisa diambil. Hal ini ditengarai akibat keterlambatan pembayaaran oleh PT Taspen (Persero).
Seperti diketahui Taspen menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Salah satu pensiunan PNS, Sukirman mengatakan gaji pensiunnya belum masuk ke rekening bank miliknya hingga 4 Februari 2020. Ia pun merasa kebingungan.
"Padahal biasanya tanggal 2 itu sudah masuk, ini kenapa?" ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Rupanya Sukirman tak sendirian. Di akun media twitter PT Taspen @taspenkita, sejumlah akun juga menanyakan kenapa gaji pensiunan Februari 2020 belum bisa ditarik.
Salah satu pengguna Twitter @nicholassiburian mengeluhkan bahwa gaji pensiunan pada Februari belum dibayarkan oleh Taspen.
"Januari kemarin pensiunnya sudah masuk, dan sudah selesai masalahnya.
Sekarang mau ambil yg Februari knp gak bisa lagi? Padahal dari Taspen Medan gak ada masalah. Ada apa lagi sih??," tulisnya.