Kriteria Peserta Lulus SKD yang Berhak Ikut SKB, Ini Pernyataan Permenpan RB Siapa yang Boleh Ikut

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, hingga kini masih berlangsung, Rabu (12/2/2020)

Editor: Evan Saputra
Twitter @BKNgoid
Infografis tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019. 

Kriteria Peserta Lulus SKD yang Berhak Ikut SKB, Ini Pernyataan Permenpan RB Siapa yang Boleh Ikut

BANGKAPOS.COM -- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, hingga kini masih berlangsung, Rabu (12/2/2020).

BKN baru-baru ini merilis diakun Twitter resminya peraih nilai tertinggi nasional sementara, yakni atas nama Exa Mandala Putra, DIII kesehatan, formasi perawat Puskesmas di Lebong, titik lokasi SKD Universitas Bengkulu dari Kabupaten Lebong.

Eka meraih nilai SKD 487, yakni TWK 145 TIU 175 TKP 167.

Anda mungkin termasuk memenuhi passing grade saat SKD, perlu juga terus memantau nilai-nilai pesaing yang mengambil formasi yang sama.

Karena hal tersebut sangat penting, salah satunya untuk mengetahui apakah anda berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Melansir dari akun Twitter resmi BKN, telah ditetapkan siapa yang bisa mengikuti SKB, sebagaimana diatur PermenpanRB No. 23 Th 2019 dan SE Menteri PANRB No. B/III/M.SM.01.00/2020.

Tahap pertama BKN akan menyampaikan hasil SKD peserta ke masing-masing instansi yang dilamar.

kemudian BKN dan instansi yang dilamar memastikan nilai dan akan mengumumkan nilai yang diperoleh, sesuai dengan hasil SKD.

Apabila ada jumlah nilai passing grade peserta sama, maka akan ditentukan nilai berdasarkan tiga komponen yang diujikan, yakni TWK. TIU, TKP.

Kemudian apabila jumlah hingga komponen dari SKB dari peserta tersebut sama, maka keduanya akan diikutkan SKB. 

Kisah Heroik Pelamar CPNS

DIberitakan bangkapos.com, berbagai kisah perjuangan mewarnai seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Salah satunya,

Retno Wulandari, pelamar CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang harus menempuh 4 jam perjalanan ke lokasi tes.

Retno adalah warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Minggu (02/02) pukul 20.00 WIB, ia mencari bus bersiap menuju Kota Surabaya. Namun bus tak kunjung datang.

Hingga akhirnya jam 22.00 WIB, Retno baru mendapatkan bus. Usai menempuh 4 jam perjalanan, ia menumpang istirahat di indekos temannya.

"Tapi sampai pagi saya tidak bisa tidur, entah kepikiran tes atau apa," ujarnya ditemui tim Humas Kementerian PANRB usai menjalani SKD di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (03/02). Untuk ke lokasi tes, ia bahkan meminjam sepeda motor temannya.

Perjuangan alumni Universitas 17 Agustus 1945 tersebut tak sia-sia. Nilai SKD Retno berhasil melampaui passing grade yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 80, Tes Intelegensi Umum (TIU) 95, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mencapai 140.

Sementara, passing grade yang harus dilalui Retno untuk pelamar formasi umum adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 126.

Retno mengaku tertantang untuk masuk menjadi CPNS.

"Dengan saingan yang banyak jadi semangatnya lebih tinggi," ujarnya.

Ia memuji pelaksanaan SKD CPNS yang berjalan rapi dan lancar.

Penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat membuktikan bahwa pelaksanaan tes CPNS sangat transparan.

Kisah menarik lainnya dari Dodik Kusuma Wardani, pelamar CPNS Kementerian PANRB. Ia mengaku sudah mengikuti tes CPNS sebanyak tiga kali.

Dodik memiliki saudara kembar di mana tahun 2018 telah diterima menjadi CPNS guru di Malang.

Ia merasa tak mau kalah dengan saudara kembarnya yang terlebih dahulu diterima menjadi abdi negara.

"Saya merasa tertantang," tegasnya.

Selama tiga kali mengikuti tes CPNS, ia mengakui peningkatan pelaksanaan seleksi CPNS.

"Kalau dulu agak kurang rapi, sekarang sudah terstruktur.

Namun kalau transparansi masih bagus," jelasnya.

Perlu diketahui, sebanyak 113 peserta hadir mengikuti tahapan SKD di Kanreg II BKN, dengan rincian 59 pelamar Kementerian PANRB dan 54 pelamar KASN.

Pelaksanaan SKD ini dibagi ke dalam dua sesi dan dilakukan bersamaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Minum Infused Water Tak Disarankan Setiap Hari, dr Zaidul Akbar Beberkan Alasannya

Gaji Honorer Berpelung Naik, Perubahan Mekanisme BOS 50 Persen Untuk Bayar Gaji

Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji PNS Walau di Era Jokowi Tak Naik, Ditambah Lagi Fasilitas Ini?

(Bangkapos.com/Nordin)

Sumber: bangkapos.com
Tags
SKD
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved