Wiki Bangka
Panduan Membuat e-KTP di Disdukcapil Pangkalpinang, Tak Perlu Surat Pengantar RT atau RW
Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah beranjak usia 17 tahun, maka wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sebelumnya, KTP memiliki batas tenggang waktu tertentu sehingga harus diperbaharui ketika sudah habis masa berlakunya.
Saat ini, di eranya digital, pemerintah berinovasi menghadirkan e-KTP atau KTP elektronik dengan ketentuan masa berlaku kepemilikan KTP seumur hidup.
Jika sebelumnya kamu yang ingin membuat e-KTP, wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Sekarang kamu tidak perlu repot-repot pergi ke rumah RT maupun RW.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Berikut adalah cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT atau RW yang bisa kamu ikuti, dihimpun bangkapos.com hasil wawancara dengan, Drs. Armada, M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Rabu (19/02/20).
• RS Siloam Pastikan Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona Hanya Alami Masalah Pernapasan Biasa
1. Membuat e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar RT atau RW
Langkah pertama membuat e-KTP yang bisa kamu lakukan adalah siapkan fotocopy Kartu Keluarga (Kk). Bangkapos.com sarankan, Kamu gandakan fotocopy lebih dari 1 lembar.
Berikutnya, kamu bisa datang dan membawa fotocopy tersebut ke Kantor Disdukcapil di Wilayah Setempat.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Jangan lupa ambil nomor antrean.
Selanjutnya, Apabila nomor antreanmu sudah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk berdasarkan data yang tercatat pada Kartu Keluarga yang kamu bawa.
Setelah identitas diri sesuai, kamu akan dibawa ke ruang pemotretan guna pengambilan foto berupa pas foto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/warga-menunjukkan-e-ktp-1922020.jpg)