CPNS 2019

Jadwal SKB CPNS 2019

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Mar

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Ramandha
Peserta seleksi CPNS sesaat sebelum mengikuti tes CAT di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (4/2/2020) 

SKD Berakhir 28 Febuari, Siap-siap selanjutnya SKB

BANGKAPOS.COM -- Tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah sampai pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 28 Februari 2020.

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.

Selanjutnya, instansi pusat maupun daerah dapat melaksanakan SKB mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.

Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada tanggal 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.

Lulus Passing Grade (PG) SKD Belum Tentu Lanjut ke SKB

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020 bahwa peserta SKD yang mampu melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai peserta SKD yang lolos PG akan diolah terlebih dahulu, karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Hasil rekonsiliasi tersebut kemudian akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved