Jumat, 1 Mei 2026

Penyesalan Tersangka Tabrak Ibu Hamil 7 Bulan: Minta Maaf, Saya Tidak Sengaja

FMS (29) tersangka penabrakan ibu hamil ER (26) hingga tewas menyampaikan permohonan maafnya

Tayang:
Editor: khamelia
Kolase Tribunnews (Instagram @viralterkini99 dan tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Penabrak ibu hamil hingga tewas menyesal dan minta maaf 

BANGKAPOS.COM--FMS (29) tersangka penabrakan ibu hamil ER (26) hingga tewas menyampaikan permohonan maafnya ketika mendatangi Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.

Di depan rekan media, FMS mengaku menyesal atas kesalahannya tersebut. 

"Saya menyesal karena udah melakukan kesalahan"

"Saya minta maaf saya tidak sengaja, saya menyesal, saya minta maaf kepada semua rekan-rekan sama keluarga sama temen-temen korban yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya, saya menyesal di sini," ungkap FMS dikutip dari channel YouTube KompasTV, Minggu (1/3/2020). 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan ER terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.

Ria Ricis Menanti Restu Keluarga untuk Menikah, Wildansyah Tuliskan Kalimat Keyakinan

Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.

Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang.

Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas. Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik.

Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak. Diketahui ER saat itu tengah hamil 7 bulan.

FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.

Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.

Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kepolisian Resor Jakarta Barat kabulkan penangguhan penahanan pengendara yang menabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Tersangka FMS (29) yang menabrak korbannya berinisial ER (26) hingga meninggal diharuskan wajib lapor.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved