Biaya Urus SIM Baru dan Perpanjangan Makin Mahal Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Mulai hari ini biaya urus SIM baru dan perpanjangan makin mahal, warga mengeluh, cek rinciannya. Apakah Anda akan mengurus baru atau memperpanjang
Biaya Urus SIM Baru dan Perpanjangan Makin Mahal Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
BANGKAPOS.COM - Mulai hari ini biaya urus SIM baru dan perpanjangan makin mahal, warga mengeluh, cek rinciannya.
Apakah Anda akan mengurus baru atau memperpanjang SIM?
Siapkan biaya tambahan.
Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah ( Jateng ) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Untuk penerbitan SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-mulai-hari-ini-biaya-urus-sim-baru-dan-perpanjangan-makin-mahal-war.jpg)