Berita Bangka Selatan
Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Bangka Selatan Tak Segan Bakar TI Ilegal
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan pernah dua kali membakar tambang yang melakukan aktivitas di Kabupaten Bangka Selatan.
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Dalam melakukan penertiban tambang inkonvensional (TI) ilegal, Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan pernah dua kali membakar tambang yang melakukan aktivitas di Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan, Rudi Kurniawan saat ditemui Bangkapos.com pada Senin, (9/3/2020) di ruang kerjanya.
Kendati demikian Rudi menyampaikan pihaknya tidak serta merta akan membakar perlengkapan tambang begitu saja namun telah melalui tahapan yang panjang dan jika memang sudah merambah kawasan yang krusial.
Rudi menyatakan dua kasus pembakaran alat tambang yang pernah dilakukan oleh pihaknya yaitu di Desa Rias yang mengganggu persawahan milik warga dan di kawasan Kubu.
"Kami tidak ujuk-ujuk langsung membakar, namun kami terlebih dulu menyurati pemilik sebanyak tiga kali dan mengimbau untuk menghentikannya, namun jika tidak diindahkan maka akan kami tindak dan jika berulang-ulang maka tentunya akan kami bakar," tegas Rudi.
Pihaknya bahkan tak lelah untuk selalu melakukan sosialisasi agar semua pihak paham akan aturan dan ketentuan yang seharusnya dilakukan apalagi tambang yang tak memiliki izin.

Tahun 2019 Satpol PP Lakukan 12 Penertiban TI
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan selama tahun 2019 telah melakukan sebanyak 12 kali penindakan dan penertiban pertambangan inkonvensional ilegal di seputaran Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan, Untung Sridadi menyatakan 12 kali penertiban itu dilakukan oleh pihaknya, Senin, (9/3/2020).
"Selama 2019 kami telah melakukan penertiban TI ilegal sebanyak 12 kali,"ungkap Untung kepada Bangkapos.com.
Sementara itu untuk tahun 2020, Untung menyatakan pihaknya telah menertibkan sebanyak tiga kali.
"Sejak Januari hingga hari ini, kami telah menertibkan TI ilegal sebanyak tiga kali," kata Untung.
Penertiban lanjut Untung tidak dilakukan begitu saja oleh pihaknya namun setelah mendapat laporan dari masyarakat ataupun perangkat desa yang mewakili masyarakat.
Sebagai acuan pelaksanaan tugas, dia menyebutkan beberapa dasar hukum seperti Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum yang mencakup perusakan daerah aliran sungai (DAS).
Tak hanya itu, acuan lainnya yaitu Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 21 tahun 2015 tentang SOP Satpol PP Bangka Selatan dan Peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)