Berita Pangkalpinang
Wawancara Khusus - Bambang Patijaya Bicara Omnibus Law
Anggota Dewan Komisi VI DPR RI Bambang Patijaya saat hadir dalam program Dialog Ruang Tengah Bangka Pos juga turut berbicara mengenai Omnibus law.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Omnibus law beberapa waktu terakhir ini sering memicu banyak perdebatan di tingkat nasional.
Anggota Dewan Komisi VI DPR RI Bambang Patijaya saat hadir dalam program Dialog Ruang Tengah Bangka Pos juga turut berbicara mengenai Omnibus law, Selasa (10/3/2020).
Berikut Wawancara khusus dengan Bambang Patijaya yang dirangkum wartawan Bangka Pos Cici Nasya Nita.
T : Apa itu Omnibus law?
J : Kita bicara dulu kenapa omnibus law ini diusulkan, saya masih ingat betul ketika presiden menyampaikan pidato saat pelantikannya. Presidan menyampaikan ada lima agenda prioritas yang akan dilaksanakan dalam masa lima tahun ke depan ini.
Pertama, peningkatan sumberdaya manusia. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastuktur. Ketiga, penyederhanaan regulasi atau reregulasi. Keempat, penyederhaan biokrasi. Kelima, melakukan transformasi ekonomi.
Transformasi ekonomi ini yang penting, kita harus berubah. Selama ini dalam kurung beberapa waktu yang lalu, andalan kita eksploitasi sumberdaya alam, kita menjual batu baru begitu saja, nikel begitu saja tanpa proses. Ke depan tidak boleh lagi seperti itu, kita harus melakukan manufakturing modern atau perdagangan modern sehingga dari situ kita bisa melakukan transformasi ekonomi.
Transformasi ekonomi yang dimaksud ini bagaimana kita harus keluar dari middle income trap (perangkap pendapatan menengah). Dan Indonesia jika tidak bisa mengatasi ini maka akan itu-itu saja, pertumbuhan ekonomi kita maksimal hanya 5, yang diharapkan bagaimana melakukan percepatan untuk menjadi negara maju.
Kita sudah mendapat predikat negara maju oleh Amerika, sebetulnya dari permasalahan dagang saja. Sebagai negara berkembang kita dapat insentif pajak, tetapi sebagai negara maju insentif pajak itu tidak dapat. Sehingga tarif barang yang masuk akan lebih tinggi.
Omnibus law ini adalah untuk menjawab permasalah-permasalah regulasi, ini berkaitan dengan masalah menuju transformasi ekonomi tadi. Saat ini permasalah ekonomi itu hiper regulasi.
T : Apakah hiper regulasi itu banyaknya regulasi yang berbenturan?
J : Iya, jadi ditingkat pemerintah pusat saat ini ada 84 ribu lebih peraturan pemerintah pusat. Kemudian kementerian ada kalau tidak salah ada 14 ribu peraturan menteri, selanjutnya ada peraturan lembaga pemerintah non kementerian 4 ribu lebih aturan kemudian perda keseluruhan ada 16 ribu perda. Total regulasinya ada 43.500 sekian peraturan.
Hal ini menyebabkan orang enggan berinvestasi di Indonesia. Dulu akhir tahun 2018, saya masih ingat presiden Jokowi marah, pada saat itu ada 10 perusahaan besar yang exodus dari China. Mereka tidak satupun memilih berinvestasi di Indonesia, karena ternyata Indonesia tidak ramah investasi, pindah ke Vietnam.
Ternyata begitu dilihat permasalahan kita permasalah regulasi, menuju pada transformasi tadi Indonesia ramah investasi perlu satu upaya untuk menyelesaikan hiper regulasi tadi.
Transformasi ekonomi ini begini kita sudah dua kali mengalami ini pertama pada tahun 1967, disaat itu kita hiper inflasi kita baru saja mengalami politik yang sangat getir kemudian diselesaikan dengan undang-undang sebagainya kemudian investasi masuk dan bisa berkembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bambang-patijaya-saat-dialog-ruang-tengah-di-ruang-redaksi-bangka-pos-group.jpg)