Berita Pangkalpinang
Wawancara Khusus - Bambang Patijaya Bicara Omnibus Law
Anggota Dewan Komisi VI DPR RI Bambang Patijaya saat hadir dalam program Dialog Ruang Tengah Bangka Pos juga turut berbicara mengenai Omnibus law.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Dedy Qurniawan
Tahun 1998 kita mengalami krisis multidimensi itu parah juga kemudian masuk letter of intent dan sebagainya kemudian lahir beberapa undang-undang salah satunya uu pengawasan pesaingan usaha, moneter dan sebagainya itu direvisi.
Indonesia kemudian terus berbenah sehingga masuk ke fase middle income trap, dengan adanya trasformasi yang kita harapkan hiper regulasi tadi lewat omnibus law.
Omnibus law ini sendiri merupakan istilah yang baru bagi Indonesia, apalagi bagi negara dengan basic civil law, karena omnibus law ini konsep pada negara common law. Ini negara di bawah Inggris seperti Singapura dan Australia.
Omnibus law bagaimana bisa mengatasi hambatan banyaknya regulasi tadi. Presiden menugaskan Menteri Ekonomi membentuk sesuatu merumuskan apa yang menjadi permasalahan, ada 82 uu yang dianggap 1228 pasal tidak mendukung dunia investasi, ini lah yang perlu diatasi. Sehingga kemudian special test tersebut membuat rumusan.
Produk omnibus law sendiri ada tiga yakni menciptakan lapangan pekerjaan karena ini yang diharapkan dengan masuknya investasi tersebut, hal ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi pengangguran.
Kedua ada omnibus law perpajakan, jangan sampai dibidang perpajakan jangan jadi hambatan bagi orang berinvestasi.
Ketiga omnibus law ibu kota negara, untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru tidak gampang, ini perlu satu produk hukum mengatasi permasalahan yang ada di lokasi tersebut seperti permasalahan lingkungan hidup, infrastruktur, pembiayaan dan sebagainya.
T: Omnibus law sudah menimbulkan polemik di masyarakat, apakah naskah akademik sudah sampai di tangan?
J: Baru saja, dan ini belum dibuka. Omnibus law ini murni inisiatif dari pemerintah, secara kebijakan kemarin sudah dinyatakan sebagai program dari legislasi nasional atau super prioritas.
Di tahun 2020, ada 50 rancangan undang-undang yang akan diproses dalam prolegnas (program legislasi nasional). Kemudian nanti akan ada fase harmonisasi yang membahas pasal per pasal mengenai omnibus law ini. Saya bingung masih barangnya belum dibahas, tetapi sudah pada ribut.
T : Naskah sudah sampai tapi belum dibuka, yang tersiar di publik adalah yang paling terkena imbasnya teman pekerja dari ombibus law. Benarkah itu bapak BPJ?
J : saya sekarang belum mau masuk dalam konten itu, tidak ada hak-hak perkerja yang diabaikan. Hanya digeser-geser saja. Semua hanya masalah penyesuaian, bagaimana iklim investasi membaik, bagi pekerja mereka akan mendapatkan haknya dan semua akan diperhatikan begitu yang saya tahu seperti itu.
T: Bagaimana menanggapi dinamika problematika omnibus law ?
J: Di Indonesia ini semuanya ada dinamika, menurut saya ini adalah proses politik dan demokrasi yang indah dari Indonesia. Ini sesuatu yang terbuka pada akhirnya masyarakat yang memiliki kepentingan dengan omnibus law untuk mencapaikan pemikirannya secara resmi.
Semua ada proses dalam harmonisasi antara badan legislasi, pemerintah dan ada unsur masyarakat yang kita minta juga kemudian akan dilakukan penyesuaian dari harmonisasi tersebut.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bambang-patijaya-saat-dialog-ruang-tengah-di-ruang-redaksi-bangka-pos-group.jpg)