Minggu, 12 April 2026

Banyak Usulan Daerah Minta Lockdown Wilayah, Begini Respon Mendagri hingga Ketua Gugus Covid-19

Banyak Usulan Daerah Minta Lockdown Wilayah, Begini Respon Mendagri hingga Ketua Gugus Covid-19

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019). 

BANGKAPOS.COM -- Sejumlah daerah di Indonesia menghendaki dan merencanakan lockdown lokal sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Bagaimana pemerintah pusat menyikapinya?

Terkait wacana lock down, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan tidak akan ada lock down.

"Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, dalam hal ini telah memberi intruksi, kepada Kepala Satgas Gugus Tugas Covid-19, tidak akan ada lock down.

Sehingga jawaban saya ini mungkin bisa menjadi kepastian bagi seluruh komponen masyarakat dan rekan-rekan sahabat dari berbagai negara yang ada di Indonesia, khususnya di Jakarta," kata Doni Monardo.

Tak hanya pemerintah Bangka Belitung, beberapa daerah seperti Papua menyatakan akan mengambil langkah lockdown.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (26/03/2020).

"Pak Mendagri tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang," kata Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tegasnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.

Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk.

Sementara itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman akan menutup Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Bandara Hanandjoedin Belitung dan Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang sebagai upaya pencegahan masuknya virus corona ke Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

Erzaldi menyatakan rencana penutupan itu akan disampaikan ke pemerintah pusat dalam rapat bersama Mendagri di Jakarta, Kamis (26/3/2020) pukul 10.00 WIB.

"Saya mendengar dan memahami masukan dari petisi yang digulirkan di Babel, kawan-kawan dokter dan masyarakat, bahwa Babel harus membatasi akses keluar masuk orang lewat bandara dan pelabuhan. Saya akan menutup bandara dan pelabuhan dan segera akan menyampaikannya ke pemerintah pusat," tegas Erzaldi.

Erzaldi menjelaskan rencana penutupan dua pintu masuk ke Bangka Belitung itu sudah beberapa kali dibahasnya dalam sejumlah kesempatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved