Minggu, 3 Mei 2026

Cabuli 5 Muridnya Mantan Kepala Sekolah SMP Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Reaksinya

Cabuli 5 Muridnya Mantan Kepala Sekolah SMP Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Reaksinya

Tayang:
Editor: M Zulkodri
(TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)
Terdakwa Ali Shodiqin saat jalani sidang beberapa waktu lalu. 

Ditemui seusai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar, Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.

"Silakan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.

5 Murid Jadi Korban

Dilansir TribunJatim, dalam persidangan pada Desember 2019 lalu, JPU sempat membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan Ali Shodiqin.

"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.
Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Sempat Bantah Dakwaan Jaksa

Terdakwa Ali Shodiqin menyatakan semua dakwaan JPU tidak benar.

Kepala sekolah (kepsek) ini membantah sangkaan pencabulan yang terjadi di lingkungan SMP Lab School Surabaya.

"Semuanya bohong, peristiwa itu tidak pernah ada. Nanti aja akan dijelaskan di eksepsi," ujar pria yang bergelar Magister itu setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sementara itu Wulansari, satu diantara wali korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved