Virus Corona
Warga Muhammadiyah Salat Tarawih di Rumah Jika Virus Corona Belum Reda Hingga Ramadan
Warga Muhammadiyah salat tarawih di rumah jika virus vorona belum reda sampai bulan Ramadan 2020.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Muhammadiyah mengeluarkan maklumat terkait fenomena wabah virus corona di Indonesia.
Ada 19 poin penting yang tercantum dalam maklumat Muhammadiyah tersebut.
Satu di antaranya adalah warga Muhammadiyah salat tarawih di rumah jika virus vorona belum reda sampai bulan Ramadan 2020.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Fatwa yang ditandatangani Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemik yang mengancam kehidupan manusia.
Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.
• Fatwa MUI Soal Beribadah Terkait Wabah Penyakit Menular Virus Corona di Indonesia
Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 12 yang menyatakan:
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
Pertama, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah llainnya.
Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185: yang menyebutkan, barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Ketiga, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
• Aa Gym Ajak Umat Islam Shalat di Rumah, Ponpes Daarut Tauhid Ikuti Fatwa MUI
Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/haedar-nashir_20161106_130216.jpg)