Virus Corona
Banyak Dana Dipangkas untuk Pandemi Virus Corona, Bagaimana Gaji ke-13 dan THR PNS Pada 2020?
Sejumlah daerah seperti Jawa Barat melakukan pemotongan pada gaji pegawai. Namun apakah kebijakan ini berlanjut pada Gaji ke-13 PNS dan THR tahun 202
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
(*)
Berita Terkait