Virus Corona

Banyak Dana Dipangkas untuk Pandemi Virus Corona, Bagaimana Gaji ke-13 dan THR PNS Pada 2020?

Sejumlah daerah seperti Jawa Barat melakukan pemotongan pada gaji pegawai. Namun apakah kebijakan ini berlanjut pada Gaji ke-13 PNS dan THR tahun 202

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
kolase
Ilustrasi pencairan THR PNS yang Meningkat 

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

(*)

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved