Senin, 27 April 2026

Mahfud MD Tegaskan Napi Koruptor Tidak Akan Dibebaskan Karena Hidupnya Enak, Sel Tahanannya Luas

Ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing. Namun tidak untuk membebaskan napi korupsi.

Editor: fitriadi
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kehidupan narapidana yang berdesak-desakan di lembaga pemasyarakatan menimbulkan masalah di saat wabah virus corona merebak di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19.

Muncullah wacana membebaskan narapidana termasuk napi kasus korupsi demi mencegah penularan virus corona.

Awalnya wacana ini mempertimbangkan kapasitas yang berlebih di lembaga pemasyarakatan napi umum.

Sehingga, ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing. Namun tidak untuk membebaskan napi korupsi.

Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis, Buka www.pln.co.id atau Chat Via Whatsapp ke Nomor 08122-123-123

Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyebut tak akan melakukan perubahan pada PP tersebut.

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan soal penggantian isi PP tersebut.

"Pada 2015 lalu, Pak Jokowi mengatakan tidak ada keinginan sama sekali untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 itu."

"Sampai sekarang sikap presiden tidak berubah, dan kami tidak pernah membicarakan itu," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Minggu (5/4/2020), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Ia mengatakan, awalnya wacana ini berdasarkan kapasitas yang berlebih di lembaga pemasyarakatan napi umum.

Sehingga, ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing.

"Yang jadi alasan kan over capacity, tapi itu tindak pidana umum sampai desak-desakan itu," katanya.

Namun, Mahfud MD membantah jika para napi korupsi juga saling berdesakan seperti napi umum itu.

Sebab, napi koruptor mempunyai sel tahanan yang luas, dan jumlah napi yang lebih sedikit.

"Lalu yang pengguna narkoba juga desak-desakan, kalau koruptor tidak, terorisme tidak, tempatnya khusus."

"Perlu diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana."

"Tempatnya enak-enak, kalau physical distancing sudah ideal itu, kalau napi yang lain dipindah ke sana masih bisa," jelas Mahfud MD.

5 Fakta Kartu Prakerja, Korban PHK Dapat Honor Rp 1 Juta, Daftar dan Login di www.prakerja.go.id

Ia menyebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tak pernah mengatakan itu adalah kebijakan pemerintah.

"Belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing."

"Menkumham sendiri tak pernah bicara itu kebijakan pemerintah, itu masih dibawa ke atas," katanya.

Sehingga, mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012, ditegaskan tak ada penggantian saat ini.

"Kita bilang tidak, karena kita punya aturan khusus."

"Sampai sekarang Pak Yasonna enggak menggebu-gebu amat kok, nanti kita bahas apa yang berkembang di masyarakat," imbuh Mahfud MD.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.

Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Iuran BPJS Masih 100 Persen, BPJS Kesehatan Janji Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta Maret dan April

Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved